Januari Hingga Mei Polda Sumut Tangani 18 Kasus Ujaran Kebencian Lewat Medsos
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Sejak Januari hingga Mei 2018, Polda Sumatera Utara menangani 18 kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (2/6/2018).
BACA JUGA Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Himma Dinonaktifkan Dari Dosen USU
Dari jumlah itu lanjut Tatan, sebanyak dua kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan. Sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama.
“Sisanya 12 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sehingga total dari Januari ada 18 kasus yang ditangani Polda Sumut,” ucap Tatan.
Tatan menjelaskan polisi tetap memprioritaskan proses kasus ujaran kebencian ini sampai ke Pengadilan. Pasalnya lanjut Tatan kasus seperti ini sangat merugikan orang banyak. Bahkan bisa menganggu pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA Ucapkan Kata-kata Tidak Pantas di Grup Messenger FB, Warga Siantar Dilapor ke Poldasu
BACA JUGA Beredar Kabar Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Dibebaskan
“Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada persin, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA. Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Tatan.
Teranyar kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Sumut melibatkan oknum dosen di Universitas Sumatera Utara berinisial HDL.
Dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuat dua postingan di akun facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian. Pada salah satu postinganngannya pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan ‘skenario pengalihan yang sempurna…#2019gantipresiden’.
Penyidik menduga postingan ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa bom tersebut sehingga sangat berpotensi memicu kebencian diantara sesama.
Sumber : tribrata
BACA JUGA Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Himma Dinonaktifkan Dari Dosen USU
Dari jumlah itu lanjut Tatan, sebanyak dua kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan. Sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama.
“Sisanya 12 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sehingga total dari Januari ada 18 kasus yang ditangani Polda Sumut,” ucap Tatan.
Tatan menjelaskan polisi tetap memprioritaskan proses kasus ujaran kebencian ini sampai ke Pengadilan. Pasalnya lanjut Tatan kasus seperti ini sangat merugikan orang banyak. Bahkan bisa menganggu pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA Ucapkan Kata-kata Tidak Pantas di Grup Messenger FB, Warga Siantar Dilapor ke Poldasu
BACA JUGA Beredar Kabar Dosen USU Penyebar Ujaran Kebencian Dibebaskan
“Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada persin, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA. Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Tatan.
Teranyar kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Sumut melibatkan oknum dosen di Universitas Sumatera Utara berinisial HDL.
Dia sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuat dua postingan di akun facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian. Pada salah satu postinganngannya pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan ‘skenario pengalihan yang sempurna…#2019gantipresiden’.
Penyidik menduga postingan ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa bom tersebut sehingga sangat berpotensi memicu kebencian diantara sesama.
Sumber : tribrata
Tidak ada komentar