Kadin Pantau Pengusaha yang Belum Bayar THR
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Kadin menyatakan turut memantau proses pemberian THR yang dilakukan anggotanya kepada pekerja.
Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan pemantauan dilakukan karena organisasinya ingin memastikan bahwa semua pengusaha anggota Kadin sudah membayarkan THR karyawan sebelum batas waktu H-7 Lebaran yang sudah diberikan Kementerian Tenaga Kerja terlewati.
Dengan cara itu, Kadin berharap pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran. "Dari pemantauan yang kami lakukan, sejauh ini semua berjalan lancar, kami belum dengar ada yang tidak bisa bayar THR," katanya Senin (4/6/2018).
Kementerian Tenaga Kerja mengultimatum perusahaan untuk segera membayar THR pekerja. Mereka memberi batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Ketentuan pembayaran yang mereka perintahkan, untuk pekerja yang telah bekerja satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR diberikan sesuai dengan mekanisme perhitungan tunjangan. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, THR harus diberikan sebesar satu bulan gaji.
Untuk pekerja lepas, THR dihitung berdasar rata- rata upah yang diterima pekerja setiap bulan. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari perhitungan nilai THR yang ditetapkan, THR harus dibayar sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian.
Kalau kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan, sanksi bisa berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau pembekuan.
Sumber : cnn
Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan pemantauan dilakukan karena organisasinya ingin memastikan bahwa semua pengusaha anggota Kadin sudah membayarkan THR karyawan sebelum batas waktu H-7 Lebaran yang sudah diberikan Kementerian Tenaga Kerja terlewati.
Dengan cara itu, Kadin berharap pekerja bisa memenuhi kebutuhan mereka saat lebaran. "Dari pemantauan yang kami lakukan, sejauh ini semua berjalan lancar, kami belum dengar ada yang tidak bisa bayar THR," katanya Senin (4/6/2018).
ilsutrasi |
Ketentuan pembayaran yang mereka perintahkan, untuk pekerja yang telah bekerja satu bulan atau kurang dari satu tahun, THR diberikan sesuai dengan mekanisme perhitungan tunjangan. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan, THR harus diberikan sebesar satu bulan gaji.
Untuk pekerja lepas, THR dihitung berdasar rata- rata upah yang diterima pekerja setiap bulan. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari perhitungan nilai THR yang ditetapkan, THR harus dibayar sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian.
Kalau kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan, sanksi bisa berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi atau pembekuan.
Sumber : cnn
Tidak ada komentar