Kapolres Simalungun : Nakhoda KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba Diduga Salahi Izin Pelayaran
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menyebut ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan nakhoda KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6/2018) petang.
BACA JUGA Ini 94 Nama Korban Hilang, Keluarga : Semoga Usaha Pencarian Menuai Hasil
Nakhoda kapal bukan hanya tidak memiliki manifes penumpang, tapi telah menyalahgunakan fungsi KM Sinar Bangun sebagai kapal wisata menjadi kapal angkut.
“Ternyata kapal itu mengangkut 60 unit kendaraan roda dua. Ini jelas salah, karena dia itukan kapal wisata,” kata Marudut, Senin(18/6/2018) malam.
Ketiadaan manifes ini diakuinya membuat petugas belum bisa memastikan jumlah wisatawan yang hilang.
“Kita belum tahu berapa korban yang hilang. Namun dari informasi saksi -saksi, kapal ini sudah kelebihan muatan,” sambungnya.
Beban yang sudah di luar batas normal itu membuat kapal oleng ketika diterjang ombak besar. Saat ini proses pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan Selasa (19/6/2018) pagi.
Sumber : tribun
BACA JUGA Ini 94 Nama Korban Hilang, Keluarga : Semoga Usaha Pencarian Menuai Hasil
Nakhoda kapal bukan hanya tidak memiliki manifes penumpang, tapi telah menyalahgunakan fungsi KM Sinar Bangun sebagai kapal wisata menjadi kapal angkut.
“Ternyata kapal itu mengangkut 60 unit kendaraan roda dua. Ini jelas salah, karena dia itukan kapal wisata,” kata Marudut, Senin(18/6/2018) malam.
Ketiadaan manifes ini diakuinya membuat petugas belum bisa memastikan jumlah wisatawan yang hilang.
“Kita belum tahu berapa korban yang hilang. Namun dari informasi saksi -saksi, kapal ini sudah kelebihan muatan,” sambungnya.
Beban yang sudah di luar batas normal itu membuat kapal oleng ketika diterjang ombak besar. Saat ini proses pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan Selasa (19/6/2018) pagi.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar