Ketua DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP. Selain Bamsoet, eks Ketua Pansus Angket KPK Agung Gunandjar Sudarsa, Politisi Demokrat Mirwan Amir dan Politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP, atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk IHP dan MOM,” ucap Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Senin (4/6/2016).
Sayangnya, Bamsoet kabarnya tidak bisa memenuhi panggilan lantaran terbentur jadwal kegiatan dewan.
Sekedar informasi, dalam persidangan, Irvanto sendiri merinci terkait nama-nama orang yang menerima uang proyek e-KTP. “USD 1 juta untuk Chairuman Harahap, terus ke Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jasfar USD 100 ribu, Ibu Nur Ali Assegaf USD 100 ribu,” ucapnya dalam persidangan.
Bahkan, Irvanto mengaku banyak “menebar” uang proyek e-KTP tersebut. Semuanya tercatat di dalam buku yang ia punya. “Saya lupa berapa, tapi saya ada catatanya,” paparnya.
Irvanto merupakan keponakan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Irvanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam kasus ini Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera yang diduga ikut merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sementara itu, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen bagi Setnov melalui perusahaan PT Delta Energy.
Sumber : poskota
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk IHP dan MOM,” ucap Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Senin (4/6/2016).
Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo |
Sekedar informasi, dalam persidangan, Irvanto sendiri merinci terkait nama-nama orang yang menerima uang proyek e-KTP. “USD 1 juta untuk Chairuman Harahap, terus ke Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jasfar USD 100 ribu, Ibu Nur Ali Assegaf USD 100 ribu,” ucapnya dalam persidangan.
Bahkan, Irvanto mengaku banyak “menebar” uang proyek e-KTP tersebut. Semuanya tercatat di dalam buku yang ia punya. “Saya lupa berapa, tapi saya ada catatanya,” paparnya.
Irvanto merupakan keponakan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Irvanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam kasus ini Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera yang diduga ikut merugikan negara Rp2,3 triliun.
Sementara itu, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar lima persen bagi Setnov melalui perusahaan PT Delta Energy.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar