Mana yang Benar, Lapangan Melanthon Siregar atau Lapangan Farel Pasaribu?, Ini Kata Kadis Pariwisata
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Penyebutan nama atau penamaan tokoh harus melalui kajian yang mendalam dan didukung fakta-fakta sejarah. Apalagi pembuatan suatu nama atau penyebutan tokoh kedalam suatu tempat sudah melalui kajian, bukti dan fakta sejarah.
Tapi kenapa nama lapangan Melanthon Siregar diganti jadi nama Lapangan Farel Pasaribu?
Hasil penelusuran lintaspublik.com, Nama lapangan Melanthon Siregar sudah diperdakan (peraturan daerah) melalui perda nomor 18 Tahun 1989 tentang Nama dan funsi lapangan Melanthon Siregar.
Jelas diperda ini, nomor 18 Tahun 1989, sah dan final nama Lapangan Melanthon Siregar yang letaknya berada di lapangan Bola Atas.
BACA JUGA Tugu Raja Siantar akan Dibangun Setinggi 25 Meter, Ini Persiapannya
Ini bukti bahwa nama Lapangan Melanthon Siregar seharusnya tidak bisa diganti dengan nama lain, sifatnya jelas dan permanen.
Dengan adanya pergantian nama, maka proyek pembuatan nama Lapangan Farel Pasaribu yang saat ini sedang dikerjakan diduga cacat hukum. Karena ada pergantian nama tanpa dasar hukum yang jelas?.
Menurut Fatimah Siregar Kadis Pariwisata kota Pematangsiantar, bahwa penamaan Lapangan Farel Pasaribu sesuai Perda Ritribusi, kalau mengenai Nama Melanthon Siregar dirinya kurang mengetahui.
"Nama itukan (Farel Pasaribu) sesuai Perda yang saya kerjakan, yaitu perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. Sesuai perda Ritribusi itulah penyebutan nama Lapangan Farel Pasaribu, jadi tidak berani saya merubah nama kalau saya tidak punya dasar hukum yang jelas, karena memang proyek itu adalah pembuatan nama lapangan itu,"kata Fatimah, ketika dihubungi lintaspublik.com, Jumat (8/6/2018) siang.
Fatimah Siregar juga menjelaskan, ada juga masukan dari masyarakat bahwa nama lapangan itu adalah lapangan Horbo.
"Saya juga ditanya masyarakat, kenapa jadi Lapangan Farel Pasaribu, seharusnya lapangan Horbolah yang dikenal,"ungkap Fatimah ada juga masyarakat yang mempertanyakan.
Penulis : tagor
Sumber : tagor
Tapi kenapa nama lapangan Melanthon Siregar diganti jadi nama Lapangan Farel Pasaribu?
Hasil penelusuran lintaspublik.com, Nama lapangan Melanthon Siregar sudah diperdakan (peraturan daerah) melalui perda nomor 18 Tahun 1989 tentang Nama dan funsi lapangan Melanthon Siregar.
Jelas diperda ini, nomor 18 Tahun 1989, sah dan final nama Lapangan Melanthon Siregar yang letaknya berada di lapangan Bola Atas.
BACA JUGA Tugu Raja Siantar akan Dibangun Setinggi 25 Meter, Ini Persiapannya
Dengan adanya pergantian nama, maka proyek pembuatan nama Lapangan Farel Pasaribu yang saat ini sedang dikerjakan diduga cacat hukum. Karena ada pergantian nama tanpa dasar hukum yang jelas?.
Menurut Fatimah Siregar Kadis Pariwisata kota Pematangsiantar, bahwa penamaan Lapangan Farel Pasaribu sesuai Perda Ritribusi, kalau mengenai Nama Melanthon Siregar dirinya kurang mengetahui.
"Nama itukan (Farel Pasaribu) sesuai Perda yang saya kerjakan, yaitu perda No 9 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. Sesuai perda Ritribusi itulah penyebutan nama Lapangan Farel Pasaribu, jadi tidak berani saya merubah nama kalau saya tidak punya dasar hukum yang jelas, karena memang proyek itu adalah pembuatan nama lapangan itu,"kata Fatimah, ketika dihubungi lintaspublik.com, Jumat (8/6/2018) siang.
Fatimah Siregar juga menjelaskan, ada juga masukan dari masyarakat bahwa nama lapangan itu adalah lapangan Horbo.
"Saya juga ditanya masyarakat, kenapa jadi Lapangan Farel Pasaribu, seharusnya lapangan Horbolah yang dikenal,"ungkap Fatimah ada juga masyarakat yang mempertanyakan.
Penulis : tagor
Sumber : tagor
Tidak ada komentar