Header Ads

M.Effendy Siregar dan Heri Agus Siahaan Sah Menjadi Anggota DPRD Kota Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Muhammad Effendy Siregar dan Heri Agus Siahaan, SHI sah menjadi anggota DPRD Kota Pematangsiantar sisa masa jabatan 2014-2019 melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Setelah keduanya mengucapkan sumpah/janji pada rapat istimewa yang dipimpin Ketua DPRD, Marulitua Hutapea, SE.

BACA JUGA  Group Anak Siantar Tabur Bunga Bersama Keluarga Korban KM. Sinar Bangun, Ini Foto-fotonya

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, SE MM mengambil sumpah M.Effendy Siregar
dan Heri Agus Siahaan sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Keduanya diambil sumpah menurut agama Islam, Jumat pagi (29/6/2018).

Dalam rapat istimewa itu, Wakil Walikota, Togar Sitorus, SE MM mengucapkan selamat bertugas kepada M.Effendy Siregar dan Heri Agus Siahaan sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Togar juga tak lupa atas pengabdian Boy Parady Purba selama menjadi anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Sekedar diketahui, M.Effendy Siregar duduk dari Partai Demokrat setelah Togar Sitors di PAW karena mendapat amanah menduduki jabatan Wakil Walikota Pematangsiantar.

Heri Agus Siahaan duduk dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) setelah Boy Parady Purba di PAW.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.