Merasa Difitnah, Herman Hery Akan Laporkan Balik Korban Pemukulan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Kuasa Hukum Herman Hery, Petrus Selestinus berencana melaporkan balik Ronny Yuniarto, korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh kliennya.
Petrus menilai, Ronny telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Herman. Bukan cuma itu, Herman pun merasa dirugikan atas sejumlah pemberitaan yang bersumber dari pihak Ronny. Padahal, kata Petrus, kliennya itu bukanlah pelaku pemukulan sebagaimana dilaporkan Ronny ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA Penyelidikan Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Anggota DPR Komisi III Sempat Tertunda
“Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/6/2018).
Petrus juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan tidak bertanggung jawab oleh anggota Komisi III DPR RI itu, dan ajudannya. Mereka dituding telah menganiaya Ronny, Istri dan dua anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Petrus.
Hal itu, menurutnya, telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.
Petrus mengatakan kejadian di jalur bus TransJakarta pada 10 Juni 2018 adalah tidak benar, sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku. “Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Sdr. Ronny, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius,” tuntasnya.
Sumber : poskota
Petrus menilai, Ronny telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Herman. Bukan cuma itu, Herman pun merasa dirugikan atas sejumlah pemberitaan yang bersumber dari pihak Ronny. Padahal, kata Petrus, kliennya itu bukanlah pelaku pemukulan sebagaimana dilaporkan Ronny ke Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA Penyelidikan Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Anggota DPR Komisi III Sempat Tertunda
Korban pengeroyokan diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, Ronny Yuniarto didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Jakarta Selatan. |
Petrus juga menyesalkan pemberitaan di sejumlah media mengenai tuduhan tidak bertanggung jawab oleh anggota Komisi III DPR RI itu, dan ajudannya. Mereka dituding telah menganiaya Ronny, Istri dan dua anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Transjakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Petrus.
Hal itu, menurutnya, telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.
Petrus mengatakan kejadian di jalur bus TransJakarta pada 10 Juni 2018 adalah tidak benar, sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku. “Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Sdr. Ronny, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius,” tuntasnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar