Header Ads

Pemeriksaan Kadishub Samosir Dilakukan Pekan Depan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut, Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun karena membiarkan kapal berlayar di perairan Danau Toba pada, Senin (18/6/2018).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian Djajad mengatakan, akibat kelalaiannya sebagai Kadishub Samosir banyak korban jiwa atas tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun yang berlayar dari Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun tersebut.

"Dari pasal yang diterapkan dalam penyidikan, ada pembiaran sehingga mengakibatkan orang meninggal. Jadi saat ini tersangkanya ada lima, empat sudah ditahan. Satu belum dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (29/6/2018).

BACA JUGA  Group Anak Siantar Tabur Bunga Bersama Keluarga Korban KM. Sinar Bangun, Ini Foto-fotonya

Masyarakat terlihat berdoa secara agama Budha di Pantai Tigaras kabupaten Simalungun
mendoakan korban kapal KM. Sinar Bangun yang tengelam. foto/Lintas Publik (24/6/2018)
Dikatakan Andi, sebelumnya Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan diperiksa pihaknya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian Polda Sumut, statusnya Nurdin resmi menjadi tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi.

BACA JUGA  Pakar Hukum Minta Kadishub Sumut dan Simalungun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum

BACA JUGA  Suami Istri dan 3 Anak Jadi Korban "KM.Sinar Bangun", 12 Nama Ini Satu Keluarga Belum Ditemukan

"Statusnya menjadi tersangka, Selasa (26/6/2018) lalu. Penetapan status tersangka itu setelah selesai dilakukanya gelar perkara dan juga dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka lain serta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Meski demikian pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan sebagai tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan. Namun begitu pihak kepolisian Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan depan di mapolda Sumut.

"Saat ini para penyidik sebagian fokus di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kasus itu (tenggelamnya KM Sinar Bangun) kembali," tambahnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu berkaitan empat orang tersangka yang sudah ditahan diantaranya nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala, pihak regulator dari Pegawai Honor Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Kapos Pelabuhan Simanindo yang merupakan PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir, Golpa F Putra, serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Kombes Pol. Andi Rian Djajad menambahkan, Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu juga dijerat pasal yang sama menyangkut Pasal 302 dan atau 303 Undangan-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana.

"Penerapan pasal itu para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar. Kita masih akan terus mendalami kasus ini, untuk melihat dan mengungkap siapa lagi yang akan menjadi tersangka ," pungkas Andi.


Sumber   : medanbisnis 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.