Polisi Hentikan Kasus PSI
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan demikian kasus tuduhan yang dilayangkan Bawaslu ke PSI dianggap tak terbukti.
“Iya, betul dihentikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2018). Menurut dia, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) setelah melakukan gelar perkara.
BACA JUGA Hastag #Ganti30DPRDSiantar, Ini Kata Juri Tentang Calon DPRD dari PSI
Herry mengatakan, sebelum mengeluarkan SP3, penyidik telah memeriksa beberapa ahli. “Ada penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk saksi,” ujar Herry.
Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta gelar perkara dipastikan tak ada pelanggaran pemilu dilakukan PSI. “Setelah kami lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya mengatakan, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.
“Tindakan PSI melakukan kampanye melalui iklan media cetak 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Sumber : poskota
“Iya, betul dihentikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2018). Menurut dia, penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) setelah melakukan gelar perkara.
BACA JUGA Hastag #Ganti30DPRDSiantar, Ini Kata Juri Tentang Calon DPRD dari PSI
Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak |
Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada serta gelar perkara dipastikan tak ada pelanggaran pemilu dilakukan PSI. “Setelah kami lakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya mengatakan, PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.
“Tindakan PSI melakukan kampanye melalui iklan media cetak 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar