Punya E- KTP, Warga Suka Maju Tak Bisa Mencoblos
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pilkada Sumatera Utara (Sumut) di ikuti dua pasangan calon gubernur yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) dengan nomor urut 1, dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) dengan nomor urut 2.
Masyarakat sudah terlihat mengunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur Sumut. Pantauan lintaspublik.com sekitar pukul 10:45 Wib, Rabu (27/6/2018) di TPS 6 keluarahan Suka Maju, kecamatan Siantar Marihat kota Siantar.
Saat pemilihan berlangsung, seorang ibu harus kecewa, dan kembali karena tidak dapat mengunakan hak suaranya.
Diketahui, seorang ibu datang ke TPS dengan mengunakan E-KTP harus kecewa karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara menurutnya E-KTP dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih.
"Katanya bisa pakai E-KTP, tapi ketika kudaftarkan mau memilih tidak diperbolehkan, padahal aku sudah berusaha mengunakan hak pilih ku di Pilkada Gubernur ini,"kata M boru Nainggolan penduduk jalan farel pasaribu, gang Anggur kelurahan Suka Maju.
"Sudah dua kali pemilu saya tidak mengunakan hak ku, kalau disuruh urus surat lagi yang payahlah bang, report lagi ngurusnya,"terang Boru nainggolan itu kecewa, karena pada saat pemilihan Walikota Siantar dirinya juga tidak bisa mengunakan hak suaranya.
Bukan hanya Boru nainggolan saja yang kecewa tidak mengunakan hak pilihnya, demikian juga anak dari N.Boru Sianipar juga harus kecewa.
"Anak saya juga tadi pakai E-KTP tidak bisa gunakan hak pilih, katanya harus surat lagi,"ujar Boru Sianipar di loaksi pemilihan jalan farel pasaribu. .
Harus Melampirkan surat Catatan Sipil
Ditempat pemungutan suara di TPS 6, petugas mengatakan, tidak cukup melampirkan E-KTP kalau tidak terdafatar di daftar Pemilih tetap, harus melampirkan surat keterangan.
"Tidak cukup E-KTP, harus ada surat keterangannya dari catatan sipil setempat,"unkap seorang petugas yang lagi sibuk melayani warga yang akan mengunakan hak suaranya.
Penulis ; tagor
Sumber : tagor
Masyarakat sudah terlihat mengunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur Sumut. Pantauan lintaspublik.com sekitar pukul 10:45 Wib, Rabu (27/6/2018) di TPS 6 keluarahan Suka Maju, kecamatan Siantar Marihat kota Siantar.
Saat pemilihan berlangsung, seorang ibu harus kecewa, dan kembali karena tidak dapat mengunakan hak suaranya.
Warga saat akan mengunakan hak suaranya di Pilkada Gubernur Sumatera Utara di TPS 6 keluarahan Suka maju, kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar, Rabu 27 Juli 2017. |
"Katanya bisa pakai E-KTP, tapi ketika kudaftarkan mau memilih tidak diperbolehkan, padahal aku sudah berusaha mengunakan hak pilih ku di Pilkada Gubernur ini,"kata M boru Nainggolan penduduk jalan farel pasaribu, gang Anggur kelurahan Suka Maju.
"Sudah dua kali pemilu saya tidak mengunakan hak ku, kalau disuruh urus surat lagi yang payahlah bang, report lagi ngurusnya,"terang Boru nainggolan itu kecewa, karena pada saat pemilihan Walikota Siantar dirinya juga tidak bisa mengunakan hak suaranya.
Bukan hanya Boru nainggolan saja yang kecewa tidak mengunakan hak pilihnya, demikian juga anak dari N.Boru Sianipar juga harus kecewa.
"Anak saya juga tadi pakai E-KTP tidak bisa gunakan hak pilih, katanya harus surat lagi,"ujar Boru Sianipar di loaksi pemilihan jalan farel pasaribu. .
Harus Melampirkan surat Catatan Sipil
Ditempat pemungutan suara di TPS 6, petugas mengatakan, tidak cukup melampirkan E-KTP kalau tidak terdafatar di daftar Pemilih tetap, harus melampirkan surat keterangan.
"Tidak cukup E-KTP, harus ada surat keterangannya dari catatan sipil setempat,"unkap seorang petugas yang lagi sibuk melayani warga yang akan mengunakan hak suaranya.
Penulis ; tagor
Sumber : tagor
Tidak ada komentar