Header Ads

SK PAW Gubernur Sumut Telah Turun, Boy Parady Purba Akan Diganti

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pergantian Antar Waktu (PAW) Boy Parady Purba dari anggota DPRD Kota Pematangsiantar kian menemui kejelasan.

Pasalnya, SK PAW dari Gubernur Sumatera Utara telah turun dan telah diterima sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar.

Hal ini dikui Plt.Sekwan Wanden Siboro saat dihubungi Senin sore (11/6/2018).

BACA JUGA  Pengambilan SKHUN Tidak Dibenarkan Ada Pengutipan

Boy Parady Purba dan Heri Agus Siahaan
" SK PAW dari Gubernur Sumatera Utara sudah kami terima hari Jumat kemarin (8/6/2018). Suratnya juga sudah diteruskan kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar. Mungkin setelah lebaran akan dilaksanakan Banmus," ucap Wanden Siboro.

Ketika ditanyakan lebih rinci kapan Banmus tersebut, Wanden Siboro mengatakan kemungkinan tanggal 25 Juni 2018.

" Mungkin 25 Juni 2018 dijadwalkan Banmus (Badan Musyawarah,"terang Wanden.

Sementara itu, Herry Agus Siahaan yang akan menggantikan Boy Parady Purba juga telah menyampaikan surat tersebut ke DPRD Kota Pematangsiantar.

" Aku sendiri yang bawa ke DPRD suratnya, dan sudah diterima,"katanya.

Terkait respon dari Pimpinan DPRD, Agus menyebutkan pimpinan merespon secara positif surat tersebut.

" Rencananya kemarin tanggal 25 nanti mereka Banmus, jadi kita lihatlah nanti,"ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Boy Parady Purba sudah mengetahui SK PAW Gubernur Sumatera Utara terhadap dirinya.

" Iya sudah tahu aku soal SK PAW Gubernur itu,"kata Boy.

Saat ditanyakan apa langkah selanjutnya, Boy Parady masih mengkonsultasikan kepada pengacaranya.


Kuasa Hukum Boy Parady Purba, Wily Sidauruk ketika dikonfirmasi sangat menyesalkan terbitnya SK PAW Gubernur terhadap kliennya.

Padahal, dirinya telah menyampaikan bahwa gugatan kliennya masih berproses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

" Sudah kita lampirkan gugatan klien kita di Pengadilan Negeri dan saat ini Pengadilan Tinggi. Makanya kita sesalnya SK PAW itu," ujar Wily dari seberang telepon.

Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK PAW Gubernur Sumatera Utara.

Dalam gugatan itu, dia berharap ada putusan sela dari PTUN meski ada penjadwalan Banmus.

" Tangg 21 Juni 2018 sudah masuk gugatan kita ke PTUN. Kita harap putusan sela segera keluar,"tutup Wily.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.