Soal Anggaran THR PNS Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) baik di pusat maupun di daerah sempat viral di media sosial, terutama THR PNS daerah yang dinilai belum banyak pengalokasiannya.
Beberapa poin yang menjadi bahan diskusi itu adalah soal mekanisme pergeseran anggaran satu untuk anggaran yang lain. Sebab, hal itu sudah ada mekanismenya.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk THR sudah dibahas sejak pemerintah pusat dan DPR menyusun nota keuangan.
BACA JUGA Jokowi Tandatangani PP THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
"THR dan gaji ke 13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pengalokasian dan mekanisme anggaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara pun sudah tercatat dalam nota keuangan yang dibahas bersama DPR.
"Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke 13," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai informasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan THR dan gaji ke-13 ini sudah tepat. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengingatkan kepada semua pihak terkait dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah tercatat dalam APBN tahun anggaran 2018.
"Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan UU. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutup dia.
THR dari APBD
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya.
"Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi alokasi dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR," ujar Nurfransa, seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018.
Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.
Sumber : det
Beberapa poin yang menjadi bahan diskusi itu adalah soal mekanisme pergeseran anggaran satu untuk anggaran yang lain. Sebab, hal itu sudah ada mekanismenya.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk THR sudah dibahas sejak pemerintah pusat dan DPR menyusun nota keuangan.
BACA JUGA Jokowi Tandatangani PP THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati |
Pengalokasian dan mekanisme anggaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara pun sudah tercatat dalam nota keuangan yang dibahas bersama DPR.
"Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU) yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke 13," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai informasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan THR dan gaji ke-13 ini sudah tepat. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengingatkan kepada semua pihak terkait dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah tercatat dalam APBN tahun anggaran 2018.
"Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan UU. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutup dia.
THR dari APBD
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya.
"Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi alokasi dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR," ujar Nurfransa, seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018.
Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.
Sumber : det
Tidak ada komentar