Terbangkan Balon Udara Diancam Dipidana dan Denda Rp 500 Juta
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.
Menurut Menhub, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” jelas Menhub.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Menhub mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terang Menhub.
Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegas Menhub.
Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.
Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sumber : posk
Menurut Menhub, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
ilustrasi |
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Menhub mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
“Salah satu cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terang Menhub.
Lebih lanjut Menhub akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegas Menhub.
Tidak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.
Untuk diketahui Pemerintah melarang masyarakat menerbangkan balon udara dalam menyambut 1 Syawal 1439 H di sejumlah kota di daerah Jawa Tengah. Pasalnya ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sumber : posk
Tidak ada komentar