Header Ads

Tewas Kecelakaan Terima Santunan Rp 189.628.290

LINTAS PUBLIK - DEPOK,  Ahli waris keluarga almarhum Joko Sholehuddin karyawan swasta yang meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, pertengahan April 2018 menerima santunan kematian dari kantor BPJS Kesejahteraan Kota Depok.

“Dana sebesar Rp 189.628.290 langsung diserahkan kepada Audra Ridzky Febriany istrinya selaku ahli waris almarhum Joko Sholehuddin yang bekerja di perusahaan Motorcare yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan Depok sepuluh tahun lamanya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Multanti didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan setempat Ulik Indrawti, Kamis (31/5/2018).

Pemberiaan santunan secara simbolis santunan BPJS Ketenaga-kerjaan
Penyerahan santunan kematian ke Ny. Joko dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang di transfer ke nomor rekening ahli waris.

Dari data yang ada Joko Sholehuddin sudah menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan selama sepuluh tahun saat perusahaannya masuk dalam program jaminan pensiuna berkla dan jaminan hari tua degan nilai total Rp 198.628290,-

Ditambahkan, Kepala Bidang Pelayanan BPJS setempat Ulik Indrawati, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan kematian kepada almarhum namun saat almarhum Joko S mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan. Raya Margonda juga memberikan pelayanan pengobatan selama 11 hari perawatan di rumah sakit sebetulnya hingga sembuh.

Namun, tambah dia, karena korban meninggal dunia akhirnya mendapatkan santunan kematian . “Kepesertaan almarhum sudah 80 persen mendapatkan Jaminan Pensiun Berkala dan jaminan hari tua dengan total Rp 198.628.290,” tuturnya.

Ny. Audra Ridzky Febriany istri Alm. Joko, mengaku sampai saat ini belum tahu mau diapakan santunan kematian yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok. “Yang jelas belum ada bayangan tapi pengennya buat usaha guna mengisi hari-hari selanjutnya setelah kepergian suaminya,” katanya yang mengucapkan terima kasih kepada perusahaan di mana almarhum suaminya bekerja selama ini dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok yang sangat membantu proses pencairan santunan kematian almarhum suaminya.

Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.