Versi Tercepat KPU RI, DJOSS Ungguli ERAMAS
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Pendukung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus (DJOSS) mendapat angin segar. Sesuai hasil perhitungan rekap sementara yang dilansir di halaman KPU, Paslon DJOSS tampak unggul dari saingannya paslon nomor 1 Edy Rahmayadi – Musa Menjelajah (ERAMAS).
BACA JUGA Rilis Desk Pilgubsu Kota Pematangsiantar, Paslon Djoss 62,33%, Paslon Eramas 37,67%
Pada laman KPU itu, hasil sementara Djoss meraih 52.43 Persen dan ERAMAS 46.58 persen. Hasil itu berbanding terbalik dengan perhitungan suara hasil lembaga quick count yang ditayangkan di televisi. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, membenarkan laman (website) www.infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional yang menampilkan hasil perhitungan suara Pilgubsu merupakan resmi milik KPU RI.
“Itu adalah situs resmi dan aplikasi dari KPU RI, yang cara kerjanya adalah semua data C1 hasil
rekapitulasi suara Pilkada dari KPU kabupaten/kota discening dan dikirim ke KPU RI untuk dimasukkan ke halaman wabsite tersebut dan bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Mulia.
“Paling lama dua hari, semua data yang dikirim oleh KPU kabupaten/kota sudah masuk.ke KPU RI dan hasilnya sama dengan rekapitulasi berjenjang,” ujar Mulia.
Mulia juga menyebut hasil quick count bisa saja tidak sama dengan hasil rekapitulasi tercepat KPU.
“Karena lembaga survei quick count menggunakan sample data, sedang KPU RI menggunakan data
lengkap dari C1 dari KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sumber : waspada
BACA JUGA Rilis Desk Pilgubsu Kota Pematangsiantar, Paslon Djoss 62,33%, Paslon Eramas 37,67%
Pada laman KPU itu, hasil sementara Djoss meraih 52.43 Persen dan ERAMAS 46.58 persen. Hasil itu berbanding terbalik dengan perhitungan suara hasil lembaga quick count yang ditayangkan di televisi. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, membenarkan laman (website) www.infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional yang menampilkan hasil perhitungan suara Pilgubsu merupakan resmi milik KPU RI.
“Itu adalah situs resmi dan aplikasi dari KPU RI, yang cara kerjanya adalah semua data C1 hasil
rekapitulasi suara Pilkada dari KPU kabupaten/kota discening dan dikirim ke KPU RI untuk dimasukkan ke halaman wabsite tersebut dan bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Mulia.
“Paling lama dua hari, semua data yang dikirim oleh KPU kabupaten/kota sudah masuk.ke KPU RI dan hasilnya sama dengan rekapitulasi berjenjang,” ujar Mulia.
Mulia juga menyebut hasil quick count bisa saja tidak sama dengan hasil rekapitulasi tercepat KPU.
“Karena lembaga survei quick count menggunakan sample data, sedang KPU RI menggunakan data
lengkap dari C1 dari KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sumber : waspada
Tidak ada komentar