Header Ads

200 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi Akan Ditolak KPU

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Dari hasil verifikasi adminsitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada sekitar 200 bakal calon legislatif (bacaleg) yang berkasnya akan dikembalikan. Pengembalian berkas caleg itu karena terindikasi mantan narapidana korupsi.

“Akan dikembalikan ke parpol masing-masing agar bisa diganti dengan caleg lainnya. Prinsipnya kami kembalikan, karena tidak sesuai kesepakatan antara KPU dan parpol,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/07/2018).

ilustrasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebelumnya juga mengumumkan ada 192 nama bakal calon legislatif yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Jumlah itu tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan 3 Juli 2018, melarang pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Peraturan ini telah digugat ke Mahakamah Agung (MA) oleh sejumlah mantan napi korupsi dan sampai saat ini belum ada putusan MA. “Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU, kami kembalikan kepada parpol.”

Politikus Golkar, Dave Laksono mengatakan partainya belum akan mengganti bacaleg yang terindikasi mantan napi korupsi. Pertimbangannya saat ini aturannya masih digugat dan menunggu putusan MA.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.