Anak Dibawah Umur Diperkosa Bergiliran, Ini 3 Pelaku yang Diungkap Polres Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Wakapolres Simalungun, Kompol Zulkarnaen Pane memimpin press release kasus pemerkosaan yang menimpa korban YRG (17), warga Nagori Tiga Raja, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Jumat lalu (29/6/2018) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah gubuk di Perladangan Cabe, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Senin (9/7/2018), pukul 09.00 WIB, di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun, Pematangraya.
Dalam gelar itu, ketiga tersangka juga diboyong yakni FJS (28), ZP (23) dan Akk (20).
Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Poltak YP Simbolon, Kaurbin Ops Reskrim, Iptu Masrianto, Kanit PPA, Ipda B Lumbantobing, dan Kasubbag Humas, AKP M Siburian, membeberkan kronologinya dimana pada Jumat lalu (29/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku ditambah satu orang temannya, bermain internet di warnet Saribudolok.
Pada saat itu, salah seorang tersangka FJS ini yang sudah pernah pacaran dengan korban meminjam HP milik AK untuk menghubungi korban dengan pesan singkat, yang isinya ancaman, yakni apabila korban tidak datang menemuinya, maka pacarnya korban akan ditusuk. Mendapat pesan seperti itu, akhirnya korban menemuinya di Pekan Saribudolok sesuai dengan perjanjian pertemuan yang ditentukan oleh FJS.
"Saat korban tiba di tempat tersebut, dijemput oleh FJS dengan menggunakan sepeda motor RX.King. Saat dijemput , para pelaku lainnya datang, dengan alasan untuk bakar-bakar ikan digubuk milik JS. Pada saat digubuk tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan FJS, karena korban dituduh selingkuh. Pada saat pertengkaran tersebut, korban sempat dipukul dan ditendang oleh FJS. Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban. Setelah berhasil membuka celana korban, dan terjadilah persetubuhan," rinci Wakapolres.
"Setelah puas, FJS pun keluar dan digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 01.00 Wib, FJS dan AK mengantarkan korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut,"tambahnya lagi.
Ditambahkan Wakapolres bahwa kasus ini murni dimotori pelaku FJS yang sakit hati karena diputuskan. Dan kemudian mengajak kedua temannya.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dalam gelar itu, ketiga tersangka juga diboyong yakni FJS (28), ZP (23) dan Akk (20).
Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Poltak YP Simbolon, Kaurbin Ops Reskrim, Iptu Masrianto, Kanit PPA, Ipda B Lumbantobing, dan Kasubbag Humas, AKP M Siburian, membeberkan kronologinya dimana pada Jumat lalu (29/6/2018) sekira pukul 22.00 WIB, ketiga pelaku ditambah satu orang temannya, bermain internet di warnet Saribudolok.
Pada saat itu, salah seorang tersangka FJS ini yang sudah pernah pacaran dengan korban meminjam HP milik AK untuk menghubungi korban dengan pesan singkat, yang isinya ancaman, yakni apabila korban tidak datang menemuinya, maka pacarnya korban akan ditusuk. Mendapat pesan seperti itu, akhirnya korban menemuinya di Pekan Saribudolok sesuai dengan perjanjian pertemuan yang ditentukan oleh FJS.
"Saat korban tiba di tempat tersebut, dijemput oleh FJS dengan menggunakan sepeda motor RX.King. Saat dijemput , para pelaku lainnya datang, dengan alasan untuk bakar-bakar ikan digubuk milik JS. Pada saat digubuk tersebut terjadi pertengkaran antara korban dengan FJS, karena korban dituduh selingkuh. Pada saat pertengkaran tersebut, korban sempat dipukul dan ditendang oleh FJS. Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban. Setelah berhasil membuka celana korban, dan terjadilah persetubuhan," rinci Wakapolres.
"Setelah puas, FJS pun keluar dan digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6/2018) sekira pukul 01.00 Wib, FJS dan AK mengantarkan korban kerumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut,"tambahnya lagi.
Ditambahkan Wakapolres bahwa kasus ini murni dimotori pelaku FJS yang sakit hati karena diputuskan. Dan kemudian mengajak kedua temannya.
Selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2016.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar