Header Ads

BNNK Siantar Tangkap Oknum Honorer Pemkab Simalungun, Digeledah Ada 3 Paket Sabu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Oknum Honorer Pemkab Simalungun, Rikky Batara Armindo Siburian diciduk Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar pada Kamis lalu (19/7/2018) sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Siantar Square.

Ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket yang disimpan di bawah dasboard mobil Toyota Rush.

Rikky Batara Armindo Siburian, merupakan warga Emplasmen I Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  2 Minggu, Polres Simalungun Ungkap 10 Kasus Narkotika, Tersangka 14 Orang


Saat konfrensi pers, BNNK memperlihatkan tersangka berikut barang buktinya yang dipimpin Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar, Kompol Pearson Ketaren didampingi Humas, Joko Sirait, Senin (30/7/2018) di Kantor BNNK Jalan Keselamatan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.

" Kita jerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Kompol Pearson Ketaren.

Berdasarkan keterangan dari Kompol Pearson, tersangka ditangkap atas laporan informasi masyarakat yang masuk ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernama Rikky Armindo Siburian yang berdomisili di Dolok Melangir, maka petugas BNNK Pematangsiantar melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  2 Minggu, Polres Simalungun Ungkap 10 Kasus Narkotika, Tersangka 14 Orang


Kemudian dari hasil penyelidikan, maka pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan kepada Rikky di Jalan. Vihara Kelurahan Simalungun Kec.Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di depan Mahkota Cafe Siantar Square.

Setelah dilakukan penggeledahan tersangka ditemukan 1 unit HP merek Xiaomi Redmi 4. Kemudian dilakukan penggeledahan pada mobil jenis Toyota Rush warna hitam BK 1066 WD yang dikendarai tersangka dan dari bawah dasboard sebelah kiri ditemukan menempel lakban hitam yang didalamnya diisi 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,7 gram.

Selanjutnya tersangka Rikky beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.