Disdik Depok: Larangan PR Bagi Siswa Sudah Sejak Tahun Lalu, tetapi...
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohamad Thamrin mengatakan, mulai tahun ajaran baru ini pihaknya telah mewajibkan seluruh sekolah di wilayahnya mulai TK, SD, SMP tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
Kebijakan ini mengacu pada kurikulum 2013. Thamrin menyebut, aturan tidak memberikan PR ke siswa sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018.
Tetapi, menurut dia, kebanyakan hanya sekolah swasta yang menerapkan sejak tahun lalu.
"Tidak semua sekolah yang mengikuti K13. Biasanya yang sudah mengikuti K13 dari tahun lalu ini sih para sekolah swasta. Namun, tahun ini kami menerapkan ke semua sekolah di Depok,” kata Thamrin,saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, jam belajar 8 jam bagi siswa pada kurikulum 2013, sudah cukup untuk siswa menuntaskan tugasnya di sekolah. Sehingga, saat di rumah, para siswa dapat bermain dan berinteraksi dengan keluarga dan temannya.
“Ketika para murid seharusnya jam belajarnya itu mulai pukul 07.00 WIB–15.00 WIB sudah sama ekstrakulikuler, biasanya para murid mulai pulang sekolah pukul 13.00, kan masih punya 2 jam. Jadi, 2 jam tersebut dapat digunakan untuk menuntaskan PR ataupun kegiatan ekstrakuler,” ujar Thamrin.
Ia berharap, dengan larangan memberikan PR ke siswa, tak membuat para siswa tidak belajar di rumah. Para siswa diharapkan tetap bisa mengulang pelajarannya di rumah.
“Semoga dengan adanya ini, orangtua juga bisa tetap memberi perhatian kepada anaknya dalam membimbing, sehingga anak bercerita pelajaran apa yang anaknya mengalami kesulitan,” ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.
"Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Sumber : kompas
Kebijakan ini mengacu pada kurikulum 2013. Thamrin menyebut, aturan tidak memberikan PR ke siswa sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018.
Tetapi, menurut dia, kebanyakan hanya sekolah swasta yang menerapkan sejak tahun lalu.
SMK GKPI 1 kota Pematangsiantar, saat masa perkenalan kepada siswa baru tahun ajaran 2018/2019. |
Menurut dia, jam belajar 8 jam bagi siswa pada kurikulum 2013, sudah cukup untuk siswa menuntaskan tugasnya di sekolah. Sehingga, saat di rumah, para siswa dapat bermain dan berinteraksi dengan keluarga dan temannya.
“Ketika para murid seharusnya jam belajarnya itu mulai pukul 07.00 WIB–15.00 WIB sudah sama ekstrakulikuler, biasanya para murid mulai pulang sekolah pukul 13.00, kan masih punya 2 jam. Jadi, 2 jam tersebut dapat digunakan untuk menuntaskan PR ataupun kegiatan ekstrakuler,” ujar Thamrin.
Ia berharap, dengan larangan memberikan PR ke siswa, tak membuat para siswa tidak belajar di rumah. Para siswa diharapkan tetap bisa mengulang pelajarannya di rumah.
“Semoga dengan adanya ini, orangtua juga bisa tetap memberi perhatian kepada anaknya dalam membimbing, sehingga anak bercerita pelajaran apa yang anaknya mengalami kesulitan,” ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.
"Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013. Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Sumber : kompas
Tidak ada komentar