Header Ads

Divonis Bui 10 Tahun, Hak Politik Bupati Rita Juga Dicabut

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Bupati Rita dicabut hakim selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rita Widyasari pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

 Rita Widyasari
Selain itu, hakim menuntut pencabutan hak politik terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Awalnya Khairudin merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap Khairudin untuk dipilih selama 5 tahun," tutur dia.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Sumber   : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.