Gasak Uang Kantor, Oknum Pegawai Ditangkap
LINTAS PUBLIK - SUKABUMI, Oknum pegawai PT Pos Cabang Sukabumi, Jawa Barat berinisial dicokok setelah kedapatan mengembat paket berisi uang pensiunan sebesar Rp100 juta. Aksinya itu dibantu oleh rekannya, DI, yang kini masih diburu jajaran Polres Sukabumi Kota.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukannya pada Minggu (1/7/2018). Saat itu, dia sendirian dari Kantor Pos Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi membawa dana pensiun Rp250 juta.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Gudang, Cikole, Kota Sukabumi, ia bertemu dengan DI. Lalu, DI membawa uang Rp100 juta.
Padahal sejatinya, ia harus mengirimkan paket berisi uang itu ke Kantor Pos di wilayah Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari manajemen Kantor Pos. Isi laporannya adanya pengurangan besaran nominal paket yang dikirim.
“Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempatnya bekerja,” ungkap Susatyo saat rilis, Sabtu (7/7/2018) malam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp50 juta, tiga buah karung Kantor Pos Indonesia, dan lima buah seal Kantor Pos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sumber : poskota
Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukannya pada Minggu (1/7/2018). Saat itu, dia sendirian dari Kantor Pos Sukabumi di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi membawa dana pensiun Rp250 juta.
Barang bukti uang curian. |
Padahal sejatinya, ia harus mengirimkan paket berisi uang itu ke Kantor Pos di wilayah Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari manajemen Kantor Pos. Isi laporannya adanya pengurangan besaran nominal paket yang dikirim.
“Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempatnya bekerja,” ungkap Susatyo saat rilis, Sabtu (7/7/2018) malam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp50 juta, tiga buah karung Kantor Pos Indonesia, dan lima buah seal Kantor Pos.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar