Header Ads

Gelapkan Pajak di Spanyol, Ronaldo Dihukum 2 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - SPANYOL,  Pengadilan Spanyol menyatakan Cristiano Ronaldo terbukti melakukan penggelapan pajak. Ia dihukum 2 tahun penjara.

EFE melaporkan Ronaldo menggelapkan pajak dengan nilai total 14,7 juta euro. Ia mengaku bersalah atas empat tuduhan penggelapan yang dilakukan pada 2011 dan 2014.

Cristiano Ronaldo./net
Tak hanya hukuman kurungan, mantan pemain Real Madid ini juga dikenakan sanksi denda 19 juta euro atau sekira Rp320 miliar.

Meski begitu, Ronaldi tak wajib masuk penjara. Alasannya, hal itu adalah pelanggaran pertama.

Namun bila selama masa hukuman ia melakukan hal yang sama maka ia akan ditahan di balik jeruji besi.

Dikabarkan kasus ini membuatnya tak nyaman menetap di Spanyol. Ia pun memutuskan pindah ke Juventus.

Striker Timnas Portugal ini diboyong dengan harga sekitar 105 juta pound atau setara Rp1,9 triliun. Ia dikontrak selama empat musim.

Sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.