Gubernur Aceh Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi Penangkapan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka suap fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima IY Gubernur Aceh, HY swasta, TSB, swasta, dan diduga sebagai pemberi AMD Bupati Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (4/7/2018).
Gubernur Aceh Irwandi ditangkap pada Selasa (3/7) di Banda Aceh. Tim lainnya menangkap Bupati Bener Meriah. Total ada sembilan orang yang diamankan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK:
- Pada 3 Juli 2018 siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/FD (swasta) di teras hotel di Banda Aceh.
- MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil
- Diduga setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
- Uang yang disetorkan ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
- Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.
- Tim kemudian mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu T Syaiful Bahri/TSB sekitar pukul 18.00 WIB di kantor rekanan. Dari tangan TSB diamankan uang RP 50 juta dalam tas tangan.
- Tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal/HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB
- Selanjutnya tim bergerak ke pendapa gubernur dan mengamankan Gubernur Aceh Irwandi sekitar pukul 19.00 WIB
- Pihak-pihak tersebut dibawa ke Mapolda Aceh.
- Secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopir di jalan di Takengon.
- Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan DLM di kediamannya di Bener Meriah. Tim membawa mereka yang diamankan ke Mapolres Takengon.
- Empat orang, yaitu HY, IY, AMD, dan TSB, dibawa ke Jakarta, Rabu (4/7) serta menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 pada Pemprov Aceh," papar Basaria.
Sumber : detik
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima IY Gubernur Aceh, HY swasta, TSB, swasta, dan diduga sebagai pemberi AMD Bupati Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (4/7/2018).
Jumpa pers KPK soal penetapan tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf |
Berikut kronologi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK:
- Pada 3 Juli 2018 siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/FD (swasta) di teras hotel di Banda Aceh.
- MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil
- Diduga setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
- Uang yang disetorkan ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
- Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.
- Tim kemudian mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu T Syaiful Bahri/TSB sekitar pukul 18.00 WIB di kantor rekanan. Dari tangan TSB diamankan uang RP 50 juta dalam tas tangan.
- Tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal/HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB
- Selanjutnya tim bergerak ke pendapa gubernur dan mengamankan Gubernur Aceh Irwandi sekitar pukul 19.00 WIB
- Pihak-pihak tersebut dibawa ke Mapolda Aceh.
- Secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopir di jalan di Takengon.
- Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan DLM di kediamannya di Bener Meriah. Tim membawa mereka yang diamankan ke Mapolres Takengon.
- Empat orang, yaitu HY, IY, AMD, dan TSB, dibawa ke Jakarta, Rabu (4/7) serta menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun 2018 pada Pemprov Aceh," papar Basaria.
Sumber : detik
Tidak ada komentar