Header Ads

Kasus KM Sinar Bangun dilimpahkan ke Kejati pekan ini

LINTAS PUBLIK, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menjadwalkan pekan ini segera melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/6/2018), mengatakan berkas perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA  Bersama Keluarga Korban KM.Sinar Bangun, Solidaritas Karyawan PT. STTC Tabur Ikan di Danau Toba

Keluarga korban KM. Sinar Bangun  mengikuti acara pemakaman di Tigaras Danau Toba
yang dipimpin pendeta dan Pastor, Selasa (3/7/2018). Foto/lintaspublik.com
Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN
pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan
Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

"Ke-4 tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut," ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang dan tenggelam
sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin
(18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan
ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang
meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara
Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga
P.Sidamanik. Sedangkan 164 penumpang lainnya belum ditemukan.

Sumber  : ant 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.