Kasus Suap Gatot, Muslim Simbolon dan Helmiati Ditahan KPK
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus suap DPRD Sumut Muslim Simbolon dan Helmiati langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/7/2018).
Anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ini ditahan setelah sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil KPK pada Kamis (5/7/2018) lalu.
BACA JUGA KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka, Ini Namanya
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi WhatsApp.
Muslim Simbolon ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Helmiati ditahan 20 hari pertama di Pondok Bambu.
"Dua tersangka ini merupakan tersangka ketujuh yang ditahan KPK dalam kasus ini," kata Febri.
Muslim Simbolon dan Helmiati merupakan dua dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Anggota DPRD Sumut yang kini jadi Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018). Fadly ditahan usai diperiksa beberapa saat di Gedung KPK.
Setelah Fadly, giliran Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi yang ditahan pada Rabu (4/7/2018) lalu. Kemudian menyusul Sonny Firdaus pada Kamis (5/7).
Mereka disangkakan terlibat dalam kasus suap sejumlah pengesahan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus suap Gatot, KPK telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di Sumut. Setidaknya 12 mantan anggota dan mantan pimpinan DPRD Sumut sudah ditahan lebih dulu.
Mereka adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Effendi, Budiman Nadapdap dan Guntur Manurung.
Sedangkan dari eksekutif, yang telah ditahan hanya mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Teranyar, KPK juga menetapkan 38 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sumber : tribun
Anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ini ditahan setelah sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil KPK pada Kamis (5/7/2018) lalu.
BACA JUGA KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan DPRD Sumut Jadi Tersangka, Ini Namanya
ilustrasi |
Muslim Simbolon ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Helmiati ditahan 20 hari pertama di Pondok Bambu.
"Dua tersangka ini merupakan tersangka ketujuh yang ditahan KPK dalam kasus ini," kata Febri.
Muslim Simbolon dan Helmiati merupakan dua dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Anggota DPRD Sumut yang kini jadi Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018). Fadly ditahan usai diperiksa beberapa saat di Gedung KPK.
Setelah Fadly, giliran Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi yang ditahan pada Rabu (4/7/2018) lalu. Kemudian menyusul Sonny Firdaus pada Kamis (5/7).
Mereka disangkakan terlibat dalam kasus suap sejumlah pengesahan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus suap Gatot, KPK telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di Sumut. Setidaknya 12 mantan anggota dan mantan pimpinan DPRD Sumut sudah ditahan lebih dulu.
Mereka adalah Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Muhammad Affan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Effendi, Budiman Nadapdap dan Guntur Manurung.
Sedangkan dari eksekutif, yang telah ditahan hanya mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Teranyar, KPK juga menetapkan 38 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar