Kejaksaan Agung Ciduk Napi Koruptor Tjiptadi
KINTAS PUBLIK - JAKARTA , Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menciduk Tjiptadi tersangka koruptor pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejagung, Yunan Harjaka, menerangkan pihakya mengamankan buronan korupsi tersebut di Desa Kedungpring, Kemrajen, Banyumas, Jawa Tengah pk. 14.30 WIB. Kamis (26/7/2018).
“Tjiptadi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Loa Kulu, Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005-2006,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia dibekuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012. Akibat perbuatannya.
Tjiptadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari nilai Proyek sekira Rp 3,3 milir. MA menjatuhkan pidana 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : posk
Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejagung, Yunan Harjaka, menerangkan pihakya mengamankan buronan korupsi tersebut di Desa Kedungpring, Kemrajen, Banyumas, Jawa Tengah pk. 14.30 WIB. Kamis (26/7/2018).
“Tjiptadi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Loa Kulu, Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005-2006,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia dibekuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012. Akibat perbuatannya.
Tjiptadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari nilai Proyek sekira Rp 3,3 milir. MA menjatuhkan pidana 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sumber : posk
Tidak ada komentar