Komplotan Pencuri di Tempat Kos Mahasiswa di Depok Digulung Polisi
LINTAS PUBLIK - DEPOK, Anggota Reskrim Polsek Beji meringkus komplotan pencuri di tempat kos-kosan yang dihuni mahasiswa Korea di Kukusan Beji, Depok Jawa Barat Selasa (10/7/2018) malam. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rata-rata yang dicuri mata uang asing.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Angreni Sihombing mengatakan ketiga orang diduga pelaku yaitu MI,25, RSZ,30, dan AA, yang merupakan office boy (OB) di tempat kos tersebut diamankan setelah aksi pelaku terekam cctv.
“Klaim korban yang mewakilkan delapan teman-temannya lainnya asal Korea yang kuliah di UI ada kamera tersembunyi (Spy Camera) merekam aksi pelaku memasuki kamar korban,”ujarnya didampingi PJS Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri saat dikonfirmasi, Rabu (11/7) siang.
Mantan atlet pejudo nasional ini mengungkapkan perwakilan korban Ryu Seong Hun menyebutkan kerugian ditaksir mencapai Rp. 13.300.000.
“Barang bukti yang disita ada 58 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, empar lembar uang pecahan Rp.100 ribu, satu lembar pecahan 10 dollar, satu lembar mata uang korea senilai 50.000 wom, satu lembar pecahan mata uang korea senilai 5.000 wom, dan keping logam korea senilai Rp. 200 dan tiga hp milik pelaku,”ungkapnya.
Kamar korban yang digunakan untuk delapan orang korea yang sedang melaksanakan kerjasama dengan kampus UI.
“Pelaku masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana di atas lima tahun,” tutupnya.
Sumber : poskota
![]() |
Petugas Reskrim Polsek Beji mengamankan tiga pencuri |
“Klaim korban yang mewakilkan delapan teman-temannya lainnya asal Korea yang kuliah di UI ada kamera tersembunyi (Spy Camera) merekam aksi pelaku memasuki kamar korban,”ujarnya didampingi PJS Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri saat dikonfirmasi, Rabu (11/7) siang.
Mantan atlet pejudo nasional ini mengungkapkan perwakilan korban Ryu Seong Hun menyebutkan kerugian ditaksir mencapai Rp. 13.300.000.
“Barang bukti yang disita ada 58 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, empar lembar uang pecahan Rp.100 ribu, satu lembar pecahan 10 dollar, satu lembar mata uang korea senilai 50.000 wom, satu lembar pecahan mata uang korea senilai 5.000 wom, dan keping logam korea senilai Rp. 200 dan tiga hp milik pelaku,”ungkapnya.
Kamar korban yang digunakan untuk delapan orang korea yang sedang melaksanakan kerjasama dengan kampus UI.
“Pelaku masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana di atas lima tahun,” tutupnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar