Header Ads

KPK Geledah Rumah Anggota Komisi XI Fraksi PAN

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah anggota DPR RI. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lokasi yang digeledah antara lain yakni kediaman anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli Fraksi PAN, dan rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah.
Febri tak menyebut identitas dari pihak yang digeledah tersebut. Dia hanya menjelaskan penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore tadi.

"Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka YP (Yaya Purnomo) dan AS (Amin Santono)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis,( 26/7/2018).

Yaya Purnomo adalah mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Amin merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Dari penggeledahan itu, kata Febri penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Chamry dari apartamen yang ditempati tenaga ahli Fraksi PAN. Sejumlah dokumen dari rumah dinas politikus PAN pun ikut diamankan penyidik.

"Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," ujar dia.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, YayaPurnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber   : medcom 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.