Header Ads

KPK Resmi Tetapkan Anggota DPR dari Golkar jadi Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1, 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau).

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka diduga sebagai penerima yaitu EMS (Eni Maulani Saragih) Anggota DPR Komisi VII dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

BACA JUGA  KPK OTT Anggota DPR Eni Saragih, Total Duit Diamankan Rp 500 Juta

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah
Basaria melanjutkan, Eni diduga menerima uang Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek

Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar.

“Ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK ke EMS,” papar Basaria.

BACA JUGA  Profil Eni Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang Ditangkap KPK

Diwartakan sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang terkait OTT yang melibatkan Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7/2018) kemarin di Komplek Widyacandra.

Dalam hal ini, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Johannes dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber  : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.