KPK Temukan Praktek Jual Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra terkait suap untuk mendapatkan fasilitas luar biasa di lapas.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat yang merupakan narapidana umum serta tahanan pendampin Fahmi sebagai tersangka pemberi suap kepada Kalapas dan stafnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, tim KPK menemukan banyak penyalagunaan wewenang seperti jual-beli kamar dan izin.
Dalam artian, dengan uang, narapidana di Lapas Sukamiskin dapat keluar masuk dengan mudah. Laode memandang, Lapas Sukamiskin seperti dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu.
“KPK juga menemukan sejumlah tempat dan tindakan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang, mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel, seperti AC, dispenser, televisi, kulkas, seperti itu,” katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Diwartakan sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selaih itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf Wahid Husen, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yang juga sebagai narapidana kasus umum yaitu Andi Rahmat.
“WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, diduga sebagai pemberi yaitu FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.
Sumber : poskota
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat yang merupakan narapidana umum serta tahanan pendampin Fahmi sebagai tersangka pemberi suap kepada Kalapas dan stafnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) saat berikan keterangan pers |
Dalam artian, dengan uang, narapidana di Lapas Sukamiskin dapat keluar masuk dengan mudah. Laode memandang, Lapas Sukamiskin seperti dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu.
“KPK juga menemukan sejumlah tempat dan tindakan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang, mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel, seperti AC, dispenser, televisi, kulkas, seperti itu,” katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Diwartakan sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selaih itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf Wahid Husen, Hendry Saputra dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yang juga sebagai narapidana kasus umum yaitu Andi Rahmat.
“WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, diduga sebagai pemberi yaitu FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar