Header Ads

KPU Minta KPK Serahkan Daftar Eks Napi Korupsi

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan daftar eks napi korupsi. KPU berharap KPK segera menyerahkan daftar tersebut.

"KPK menyatakan akan menyerahkan daftar (eks napi korupsi) kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).

Komisioner KPU Viryan Aziz
Tak semua napi korupsi berasal dari proses hukum yang ditangani KPK. Untuk diketahui, KPK bukan lembaga tunggal yang bisa menangani kasus korupsi. Polisi dan kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengusut perkara rasuah.
Kembali ke Viryan, dia mengatakan nantinya data ini akan dijadikan rujukan KPU pada saat proses verifikasi pendaftaran caleg 2019. Proses verifikasi sendiri dilakukan setelah partai mendaftarkan calegnya.

"Untuk nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi. Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya, kita lakukan verifikasi," kata Viryan.

Nantinya, bila pada proses verifikasi ditemukan adanya eks napi korupsi yang mendaftar maka dokumen akan dikembalikan. Ia mengatakan KPU berharap dapat menerima daftar KPK tersebut sebelum masuk dalam tahapan verifikasi.

"Pada saat kegiatan verifikasi ditemukan hal itu akan diklarifikasi dan dikembalikan," ujar Viryan.

"Ya diharapkan (sebelum verifikasi), sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.

Sumber  : detik 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.