Langgar AD/ART, Pengurus HIMPAUDI Siantar yang Mau Dilantik Diprotes Guru-guru
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Puluhan Guru-guru dan pemilik PAUD di Kota Pematangsiantar resah, sebab ada berita beredar akan ada pelantikan pengurus Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang akan dilaksanakan pada, Senin 23 Juli 2018.
Keresahan mereka (guru-guru PAUD), bukan tidak berdasar, pasalnya pengurus yang akan dilantik banyak menyalahi aturan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perekrutan pengurus.
"Banyak pelanggaran yang "ditabrak" baik masalah syarat-syarat menjadi pengurus, dan pengurus banyak para istri pejabat dan mantan istri pejabat,"ujar Tarhinsat Pardede didampingi Ruben Sitompul SPd bersama puluhan guru-guru PAUD di jalan Padang Sidimpuan no.32 kota Pematangsiantar, Jumat (20/7/2018).
Ruben juga menjelaskan, Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) sebagai wadah untuk mempersatukan pendidikan dan tenaga Kependidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga Kependidikan anak usia dini dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga Kependidikan anak usia dini.
Dalam BAB II pasal 3 ADRT HIMPAUDI telah diatur syarat anggota dan pada pasal 11 ada juga diatur syarat pengurus daerah HIMPAUDI yaitu anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan. Sebagai anggota harus berstatus sebagai PAUD yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga penyelenggara PAUD, berstatus sebagai akademis, pengelola dan karyawan lembaga yang menyelenggarakan PAUD.
"Disini kami lihat ada diskriminasi dimana PAUD masyarakat dikeluarkan dari group Wathsap. Kemudian PAUD masyarakat tidak diikutsertakan dalam penerimaan insentif dari Pemko Pematangsiantar" kata Ruben Sitompul SPd selaku ketua PAUD masyarakat.
Lebih jauh Ruben Sitompul menambahkan, ketua HIMPAUDI Siantar, Betty Tambunan yang akan dilantik dalam waktu dekat yang merupakan istri dari Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus belum pernah terdaftar sebagai anggota karena bukan sebagai pendidik maupun tenaga pendidik.
"Ketua terpilih bukanlah sebagai akademisi maupun pengelola PAUD di Siantar yang terdaftar sebagai anggota HIMPAUDI Siantar sehingga tidak dapat menjabat sebagai ketua HIMPAUDI Siantar" katanya.
Tarhinsat Pardede sekretaris PAUD masyarakat menambahkan syarat untuk ketua dan pengurus pemilik harus berdomisili di Kabupaten/Kota, pendidikan sekurang-kurangnya SMA sederajat, anggota biasa aktif, berpandangan luas dan bermoral baik, pernah menjadi anggota pengurus aktif sekurang-kurangnya satu periode dan tidak dalam keadaan terpidana atau bermasalah dengan hukum.
"Pengurus ketua terpilih bukanlah sebagai anggota biasa HIMPAUDI di Siantar dan ketua terpilih juga belum pernah sebagai pengurus aktif satu periode di Siantar" jelasnya.
Hal yang menimbulkan persoalan lagi bagi PAUD masyarakat adalah kurangnya transparansi pengurus lama dan juga saat Musda digelar.
"Ada laporan keuangan yang tidak dilaporkan secara transparan. Yang dibakal sebatas global yang kita tidak tahu secara deteil. Sementara kita bagian dari PAUD. Hak anggota untuk dipilih tidak diberikan. Anehnya sudah langsung menetapkan ketua terpilih untuk dipilih secara aklamasi. Ini dipilih oleh ibu-ibu dari para Camat selaku ketua PAUD Sanggar Anak Balita (SAB). Kami juga dikeluarkan dari WA dan didiskriminasikan karena mungkin mereka takut terbongkar ketidaktransparannan itu" kata Ruben dan Tarhinsat diamini yang lainnya.
Munculnya masalah ini, para pengurus PAUD masyarakat mendesak agar jangan ada kesenjangan antara PAUD SAB dengan masyarakat. PAUB SAB mendapatkan gaji sebesar Rp 550 ribu yang walaupun tidak ada muridnya, sementara nasib PAUD masyarakat diabaikan. Harus dilihat dari jumlah muridnya.
"Yang mau dilantik Betty Tambunan selaku ketua dan Risma Hutapea selaku kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Bendaharanya orangnya tetap Nelly Tobing" kata Tarhinsat.
Ketika dikonfirmasi salah seorang pengurus yang akan dilantik, Risma Hutapea mengaku bahwa dirinya dipilih oleh formateur.
"Soal itu yang lebih baik dikonfirmasi ke mereka karena mereka yang memilih kami" jelasnya tanpa memberitahukan apakah dirinya sudah memenuhi syarat menjadi pengurus HIMPAUDI Siantar.
Sementara HIMPAUDI Sumut, Aminah Yunus saat dikonfirmasi soal rencana pelantikan yang akan dilakukannya kepada HIMPAUDI Siantar, enggan berkomentar. Ia berasalan sedang sibuk.
Buat Surat Protes ke DPRD dan Walikota
Dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2018, Guru-guru PAUD mengatasnamakan Persatuan PAUD Masyarakat Kota Pematangsiantar melayangkan surat protes tentang akan dilaksanakan pelantikan pengurus Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Senin 23 Juli 2018.
Surat itu berisi agar pengurus HIMPAUDI Sumatera Utara menunda pelantikan, dan mengambil alih (handel) kepengurusan HIMPAUDI Siantar untuk sementara.
"Kami minta itu ditinjau ulang SKnya, karena telah melanggar AD/ART, dan kami minta ada Musyawarah Luar Biasa karena pelanggaran ini,"ujar Tarhinsat, bahwa mereka telah menerima lebih dari 50 pemilik PAUD yang juga ikut protes.
Surat itu ditebuskan kepada Bunda PAUD Siantar, Dinas pendidikan Siantar, DPRD Siantar, Pengurus HIMPAUDI Pusat Jakarta, Walikota Pematangsiantar, Pers dan para LSM. terlihat juga dalam surat itu ditandatagani 18 pengelola dan lengkap stempel.
Penulis : franki
Editor : tagor
Keresahan mereka (guru-guru PAUD), bukan tidak berdasar, pasalnya pengurus yang akan dilantik banyak menyalahi aturan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perekrutan pengurus.
"Banyak pelanggaran yang "ditabrak" baik masalah syarat-syarat menjadi pengurus, dan pengurus banyak para istri pejabat dan mantan istri pejabat,"ujar Tarhinsat Pardede didampingi Ruben Sitompul SPd bersama puluhan guru-guru PAUD di jalan Padang Sidimpuan no.32 kota Pematangsiantar, Jumat (20/7/2018).
Guru-guru dan Pemilik PAUD Masyarakat di kota Pematangsiantar. |
Dalam BAB II pasal 3 ADRT HIMPAUDI telah diatur syarat anggota dan pada pasal 11 ada juga diatur syarat pengurus daerah HIMPAUDI yaitu anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan. Sebagai anggota harus berstatus sebagai PAUD yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga penyelenggara PAUD, berstatus sebagai akademis, pengelola dan karyawan lembaga yang menyelenggarakan PAUD.
"Disini kami lihat ada diskriminasi dimana PAUD masyarakat dikeluarkan dari group Wathsap. Kemudian PAUD masyarakat tidak diikutsertakan dalam penerimaan insentif dari Pemko Pematangsiantar" kata Ruben Sitompul SPd selaku ketua PAUD masyarakat.
Lebih jauh Ruben Sitompul menambahkan, ketua HIMPAUDI Siantar, Betty Tambunan yang akan dilantik dalam waktu dekat yang merupakan istri dari Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus belum pernah terdaftar sebagai anggota karena bukan sebagai pendidik maupun tenaga pendidik.
"Ketua terpilih bukanlah sebagai akademisi maupun pengelola PAUD di Siantar yang terdaftar sebagai anggota HIMPAUDI Siantar sehingga tidak dapat menjabat sebagai ketua HIMPAUDI Siantar" katanya.
Tarhinsat Pardede sekretaris PAUD masyarakat menambahkan syarat untuk ketua dan pengurus pemilik harus berdomisili di Kabupaten/Kota, pendidikan sekurang-kurangnya SMA sederajat, anggota biasa aktif, berpandangan luas dan bermoral baik, pernah menjadi anggota pengurus aktif sekurang-kurangnya satu periode dan tidak dalam keadaan terpidana atau bermasalah dengan hukum.
"Pengurus ketua terpilih bukanlah sebagai anggota biasa HIMPAUDI di Siantar dan ketua terpilih juga belum pernah sebagai pengurus aktif satu periode di Siantar" jelasnya.
Hal yang menimbulkan persoalan lagi bagi PAUD masyarakat adalah kurangnya transparansi pengurus lama dan juga saat Musda digelar.
"Ada laporan keuangan yang tidak dilaporkan secara transparan. Yang dibakal sebatas global yang kita tidak tahu secara deteil. Sementara kita bagian dari PAUD. Hak anggota untuk dipilih tidak diberikan. Anehnya sudah langsung menetapkan ketua terpilih untuk dipilih secara aklamasi. Ini dipilih oleh ibu-ibu dari para Camat selaku ketua PAUD Sanggar Anak Balita (SAB). Kami juga dikeluarkan dari WA dan didiskriminasikan karena mungkin mereka takut terbongkar ketidaktransparannan itu" kata Ruben dan Tarhinsat diamini yang lainnya.
Munculnya masalah ini, para pengurus PAUD masyarakat mendesak agar jangan ada kesenjangan antara PAUD SAB dengan masyarakat. PAUB SAB mendapatkan gaji sebesar Rp 550 ribu yang walaupun tidak ada muridnya, sementara nasib PAUD masyarakat diabaikan. Harus dilihat dari jumlah muridnya.
"Yang mau dilantik Betty Tambunan selaku ketua dan Risma Hutapea selaku kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Bendaharanya orangnya tetap Nelly Tobing" kata Tarhinsat.
Ketika dikonfirmasi salah seorang pengurus yang akan dilantik, Risma Hutapea mengaku bahwa dirinya dipilih oleh formateur.
"Soal itu yang lebih baik dikonfirmasi ke mereka karena mereka yang memilih kami" jelasnya tanpa memberitahukan apakah dirinya sudah memenuhi syarat menjadi pengurus HIMPAUDI Siantar.
Sementara HIMPAUDI Sumut, Aminah Yunus saat dikonfirmasi soal rencana pelantikan yang akan dilakukannya kepada HIMPAUDI Siantar, enggan berkomentar. Ia berasalan sedang sibuk.
Buat Surat Protes ke DPRD dan Walikota
Dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2018, Guru-guru PAUD mengatasnamakan Persatuan PAUD Masyarakat Kota Pematangsiantar melayangkan surat protes tentang akan dilaksanakan pelantikan pengurus Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Senin 23 Juli 2018.
Surat itu berisi agar pengurus HIMPAUDI Sumatera Utara menunda pelantikan, dan mengambil alih (handel) kepengurusan HIMPAUDI Siantar untuk sementara.
"Kami minta itu ditinjau ulang SKnya, karena telah melanggar AD/ART, dan kami minta ada Musyawarah Luar Biasa karena pelanggaran ini,"ujar Tarhinsat, bahwa mereka telah menerima lebih dari 50 pemilik PAUD yang juga ikut protes.
Surat itu ditebuskan kepada Bunda PAUD Siantar, Dinas pendidikan Siantar, DPRD Siantar, Pengurus HIMPAUDI Pusat Jakarta, Walikota Pematangsiantar, Pers dan para LSM. terlihat juga dalam surat itu ditandatagani 18 pengelola dan lengkap stempel.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar