Penerima Bansos Dilarang Merokok
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pemerintah akan memberlakukan larangan merokok terhadap keluarga penerima program keluarga harapan (PKH) maupun bantunan pangan non tunai (BPNT).
“Ke depan, saya sampaikan ke Pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, semua keluarga penerima PKH dan BPNT tidak boleh lagi merokok,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Kominfo, Senin (30/7/2018).
Karenanya dalam pelaksanaannya nanti, Bambang mengatakan, penyaluran dana bantuan sosial tersebut akan didampingi tenaga pendamping. Tenaga pendamping inilah yang memastikan keluarga penerima bantuan sosial tidak merokok.
Kepastian ini untuk membuktikan keluarga penerima dana bantuan sosial ini memang sudah menjalani pola hidup seperti yang tertera dalam aturan PKH.
Bambang mengaku larangan merokok ini diberlakukan, karena rokok selama ini sangat berperan menyumbang kemiskinan. “Kalau kepala keluarga atau siapapun yang merokok, pendapatan keluarganya pasti terganggu hingga 10 persen,” ucapnya.
KEMISKINAN
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap setelah beras, rokok merupakan penyumbang terbesar kedua terhadap angka kemiskinan.
Sumbangan beras terhadap garis kemiskinan di perkotaan sebesar 20,95 persen. Sedangkan di pedesaan 26,79 persen. Di posisi kedua, adalah rokok kretek filter dengan sumbangan di perkotaan sebesar 11,07 persen di pedesaan 10,21 persen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendukung larangan merokok terhadap para penerima bantuan sosial. “Kebijakan ini cukup bagus, sehingga dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.
Sumber : posk
“Ke depan, saya sampaikan ke Pak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat, semua keluarga penerima PKH dan BPNT tidak boleh lagi merokok,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Kominfo, Senin (30/7/2018).
ilustrasi |
Kepastian ini untuk membuktikan keluarga penerima dana bantuan sosial ini memang sudah menjalani pola hidup seperti yang tertera dalam aturan PKH.
Bambang mengaku larangan merokok ini diberlakukan, karena rokok selama ini sangat berperan menyumbang kemiskinan. “Kalau kepala keluarga atau siapapun yang merokok, pendapatan keluarganya pasti terganggu hingga 10 persen,” ucapnya.
KEMISKINAN
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap setelah beras, rokok merupakan penyumbang terbesar kedua terhadap angka kemiskinan.
Sumbangan beras terhadap garis kemiskinan di perkotaan sebesar 20,95 persen. Sedangkan di pedesaan 26,79 persen. Di posisi kedua, adalah rokok kretek filter dengan sumbangan di perkotaan sebesar 11,07 persen di pedesaan 10,21 persen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mendukung larangan merokok terhadap para penerima bantuan sosial. “Kebijakan ini cukup bagus, sehingga dana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup,” jelasnya.
Sumber : posk
Tidak ada komentar