Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap
LINTAS PUBLIK - BOGOR, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap Koswara alias Jaka 41, seorang pengedar sabu dan ganja.
Polisi menyita barang bukti berupa, 4 bungkus ganja ukuran kecil, 7 bungkus ganja ukuran sedang, 13 paket plastik klip kecil sabu-sabu, 1 paket plastik klip sedang sabu-sabu, 1 Timbangan digital dan 1 alat hisap sabu-sabu (bong).
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Menteng Kota Bogor.
Menurut AKP Yuni, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Menteng Asri Kota Bogor dicurigai seorang dengan nama panggilan Jaka menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi diketahui bahwa Jaka, warga Bumi Menteng Asri benar sebagai pengedar sabu,”kata AKP Yuni Kamis (12/7/2018) malam.
Rumah tersangka digerebek polisi, ditemukan sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kanan, setelah ditimbang seberat 9,17 gram.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya. Petugas lalu mengamankan ganja seberat 280 gram.
Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu-sabu dan ganja pada hari Minggu 8 Juli 2018 di daerah Cipayung dari seorang bandar dengan nama panggilan Epul.
Tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009.
“Kami sudah tes urine tersangka dan positif dia pakai sabu,”tandas AKP Yuni.
Sumber : poskota
Polisi menyita barang bukti berupa, 4 bungkus ganja ukuran kecil, 7 bungkus ganja ukuran sedang, 13 paket plastik klip kecil sabu-sabu, 1 paket plastik klip sedang sabu-sabu, 1 Timbangan digital dan 1 alat hisap sabu-sabu (bong).
![]() |
Barang bukti yang diamankan |
Menurut AKP Yuni, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Menteng Asri Kota Bogor dicurigai seorang dengan nama panggilan Jaka menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi diketahui bahwa Jaka, warga Bumi Menteng Asri benar sebagai pengedar sabu,”kata AKP Yuni Kamis (12/7/2018) malam.
Rumah tersangka digerebek polisi, ditemukan sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kanan, setelah ditimbang seberat 9,17 gram.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya. Petugas lalu mengamankan ganja seberat 280 gram.
Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu-sabu dan ganja pada hari Minggu 8 Juli 2018 di daerah Cipayung dari seorang bandar dengan nama panggilan Epul.
Tersangka yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009.
“Kami sudah tes urine tersangka dan positif dia pakai sabu,”tandas AKP Yuni.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar