Penyerahan Hasil Kesimpulan Panitia Angket di Rumah Sakit Dikritik
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penyerahan hasil kesimpulan Panitia Angket DPRD atas dugaan penistaan etnis Simalungun di RS Vita Insani pada Rabu malam (25/7/2018) menuai kritik dari mantan anggota DPRD Siantar, Rudolf Hutabarat.
Dia menganggap penyerahan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib beracara di lembaga legislatif.
"Tata beracara di dewan itu ada diatur di tatib. Tatib aja diikuti, bukan orang lain. Dan tidak ada yang bisa mengintervensi tatib itu. Dan sekarang yang dilakukan oleh Panitia Hak Angket sudah diluar tatib," ujarnya pada Kamis dini hari saat berada di halaman parkir RS Vita Insani (26/7/2018) sekira pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA Di Rumah Sakit, Panitia Angket Serahkan Hasil Kesimpulan kepada Ketua DPRD
Rudolf menegaskan, penyerahan hasil Panitia Angket oleh 9 orang anggota DPRD ke Ketua DPRD Siantar, Marulitua Hutapea di kamar 471 RS Vita Insani, dinilai merupakan keselahan besar. Hasil Panitia Angket seharusnya diserahkan ke pimpinan dewan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
"Ngapain ? Emang ada rupanya sidang masalah hak angket di rumah sakit ? Makanya baca tatib. Harusnya gak begitu, sampaikan hasil kerja Panitia Hak Angket tertulis ke pimpinan dewan melalui sekretariat. Bukan ke rumah sakit. Ini kan masih keputusan rekomendasi panitia angket, bukan keputusan DPRD,"ujarnya.
Panitia Hak Angket dibentuk lewat Paripurna. Dengan itu, jelas Rudolf, kerja Panitia Hak Angket akan berakhir saat rapat paripurna kembali digelar.
"Hasil kerja panitia itu bukan kerumah sakit diantar. Kecuali kalau memang sudah ada penjadwalan, setelah selesai diserahkan langsung diparipurnakan. Ini kan masih rekomendasi keputusan panitia Hak Angket, bukan keputusan DPRD," ucapnya.
Ketua Panitia Hak Angket Oberlin Malau menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan hasil kerja angket ke Ketua DPRD sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ia menambahkan, selanjutnya pimpinan DPRD akan melakukan rapat pimpinan dan kemudian dilakukan Badan Musyawarah.
"Sebenarnya untuk perpanjangan waktu bisa. Tapi kita sudah maksimalkan untuk selesai sebelum pukul nol nol," ujarnya.
Plt. Sekwan DPRD Siantar, Wanden Siboro saat dikonfirmasi mengatakan hasil kesimpulan Panitia Angket harus diserahkan ke pimpinan DPRD dan tidak bisa diserahkan melalui sekretariat.
" Dalam SK tersebut jelas tertuang hasil kesimpulan harus diserahkan ke pimpinan. Tidak bisa melalui sekretariat. Tapi kalau surat masuk bisa. Ini kan beda dengan surat masuk," ucap Wanden.
Ketika ditanya dengan dua pimpinan lainnya, Wanden Siboro mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak berhasil.
" Ketika ketua DPRD Siantar sudah dirawat di Rumah Sakit, saya telah tugaskan kasubag umum menghubungi dua pimpinan lainnya. Namun, tak berhasil. Silahkan tanyakan kepada dua pimpinan lainnya," ucap Wanden.
Penulis : franki
Editor : tagor
Dia menganggap penyerahan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib beracara di lembaga legislatif.
"Tata beracara di dewan itu ada diatur di tatib. Tatib aja diikuti, bukan orang lain. Dan tidak ada yang bisa mengintervensi tatib itu. Dan sekarang yang dilakukan oleh Panitia Hak Angket sudah diluar tatib," ujarnya pada Kamis dini hari saat berada di halaman parkir RS Vita Insani (26/7/2018) sekira pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA Di Rumah Sakit, Panitia Angket Serahkan Hasil Kesimpulan kepada Ketua DPRD
Mantan anggota DPRD Siantar, Rudolf Hutabarat (kanan). |
"Ngapain ? Emang ada rupanya sidang masalah hak angket di rumah sakit ? Makanya baca tatib. Harusnya gak begitu, sampaikan hasil kerja Panitia Hak Angket tertulis ke pimpinan dewan melalui sekretariat. Bukan ke rumah sakit. Ini kan masih keputusan rekomendasi panitia angket, bukan keputusan DPRD,"ujarnya.
Panitia Hak Angket dibentuk lewat Paripurna. Dengan itu, jelas Rudolf, kerja Panitia Hak Angket akan berakhir saat rapat paripurna kembali digelar.
"Hasil kerja panitia itu bukan kerumah sakit diantar. Kecuali kalau memang sudah ada penjadwalan, setelah selesai diserahkan langsung diparipurnakan. Ini kan masih rekomendasi keputusan panitia Hak Angket, bukan keputusan DPRD," ucapnya.
Ketua Panitia Hak Angket Oberlin Malau menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan hasil kerja angket ke Ketua DPRD sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ia menambahkan, selanjutnya pimpinan DPRD akan melakukan rapat pimpinan dan kemudian dilakukan Badan Musyawarah.
"Sebenarnya untuk perpanjangan waktu bisa. Tapi kita sudah maksimalkan untuk selesai sebelum pukul nol nol," ujarnya.
Plt. Sekwan DPRD Siantar, Wanden Siboro saat dikonfirmasi mengatakan hasil kesimpulan Panitia Angket harus diserahkan ke pimpinan DPRD dan tidak bisa diserahkan melalui sekretariat.
" Dalam SK tersebut jelas tertuang hasil kesimpulan harus diserahkan ke pimpinan. Tidak bisa melalui sekretariat. Tapi kalau surat masuk bisa. Ini kan beda dengan surat masuk," ucap Wanden.
Ketika ditanya dengan dua pimpinan lainnya, Wanden Siboro mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak berhasil.
" Ketika ketua DPRD Siantar sudah dirawat di Rumah Sakit, saya telah tugaskan kasubag umum menghubungi dua pimpinan lainnya. Namun, tak berhasil. Silahkan tanyakan kepada dua pimpinan lainnya," ucap Wanden.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar