Rumahnya Digeledah KPK, Dirut PLN : Kagetlah, Lumrahkan?
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018) kemarin.
Sofyan mengatakan, saat penggeledahan dilakukan, ia sedang berada di luar rumah. Ia pun mengaku kaget saat mengetahui jika kediamannya digeledah oleh KPK.
“Kagetlah, lumrah kan?” ucapnya di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Rumah Sofyan digeledah KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang sudah ditahan KPK. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita CCTV dan dokumen berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sofyan sendiri menegaskan jika status hukumnya dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi. Selain itu, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK
“Kami hormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya taat atas hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1, 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang Rp 500 juta. Eni sendiri diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu.
Eni diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sumber : poskota
Sofyan mengatakan, saat penggeledahan dilakukan, ia sedang berada di luar rumah. Ia pun mengaku kaget saat mengetahui jika kediamannya digeledah oleh KPK.
“Kagetlah, lumrah kan?” ucapnya di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) saat berikan keterangan pers |
Sofyan sendiri menegaskan jika status hukumnya dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi. Selain itu, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK
“Kami hormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya taat atas hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1, 2 x 300 mega watt di Provinsi Riau).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang Rp 500 juta. Eni sendiri diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu.
Eni diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar