Siswa Baru Dilarang Diplonco
LITAS PUBLIK - JAKARTA, Praktik perpeloncoan terhadap siswa baru saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dilarang. Kepala sekolah diperintahkan mengawasi kegiatan MPLS, sehingga tidak terjadi aksi kekerasan fisik.
“Bila ada kepala sekolah lalai dan terjadi aksi kekerasan fisik saat MPLS maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sandiaga mengaku sudah memerintahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, untuk mengawasi kegiatan siswa baru. “Kami tidak ingin mendengar ada praktik plonco siswa baru dengan kekerasan fisik dan tidak mendidik,” tegasnya.
Bowo Irianto sependapat dengan sikap Sandiaga, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran seputar tata cara MPLS. Surat Edaran Nomor 56/SE/2018 tentang MPLS sudah dikirim ke seluruh sekolah yang ada di Jakarta.
“Bahkan pada pra MPLS, pihak sekolah diperintahkan mengundang orangtua siswa sehingga mengetahui kegiatan MPLS yang akan digelar mulai Senin sampah dengan Rabu,” ucap Bowo.
Pra MPLS dilakukan hari ini, Sabtu (14/7). “Pra MPLS dilakukan agar saat MPLS tidak terjadi kekerasan terhadap peserta didik baru,” katanya.
TUJUAN MPLS
Bowo memerintahkan kepala sekolah dalam menggelar MPLS bepegang teguh pada Permendikbud Nomor 18/ 2016 tentang Pengendalian Lingkungan Sekolah Bagi Ssiwa Baru, Permendikbud Nomor 20/218 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, dan Pergub Nomor 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru.
Adapun tujuan MPLS untuk mengenal potensi diri peserta didki baru, membantu peserta didik baru mengenal, beradaftasi dan menyatu dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah, mengetahui tata tertib sekolah, mengetahui hak, kewajiban , dan tanggung jawab.
Selain itu, menumbuhkan mitivasi, semangat dan cara bekerja efektif. Menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan dan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, cinta tanah air, menghargai prestasi dan lainnya.
Sumber : poskota
“Bila ada kepala sekolah lalai dan terjadi aksi kekerasan fisik saat MPLS maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/7/2018).
ilustrasi |
Bowo Irianto sependapat dengan sikap Sandiaga, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran seputar tata cara MPLS. Surat Edaran Nomor 56/SE/2018 tentang MPLS sudah dikirim ke seluruh sekolah yang ada di Jakarta.
“Bahkan pada pra MPLS, pihak sekolah diperintahkan mengundang orangtua siswa sehingga mengetahui kegiatan MPLS yang akan digelar mulai Senin sampah dengan Rabu,” ucap Bowo.
Pra MPLS dilakukan hari ini, Sabtu (14/7). “Pra MPLS dilakukan agar saat MPLS tidak terjadi kekerasan terhadap peserta didik baru,” katanya.
TUJUAN MPLS
Bowo memerintahkan kepala sekolah dalam menggelar MPLS bepegang teguh pada Permendikbud Nomor 18/ 2016 tentang Pengendalian Lingkungan Sekolah Bagi Ssiwa Baru, Permendikbud Nomor 20/218 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, dan Pergub Nomor 26/2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru.
Adapun tujuan MPLS untuk mengenal potensi diri peserta didki baru, membantu peserta didik baru mengenal, beradaftasi dan menyatu dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah, mengetahui tata tertib sekolah, mengetahui hak, kewajiban , dan tanggung jawab.
Selain itu, menumbuhkan mitivasi, semangat dan cara bekerja efektif. Menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan dan karakter yang dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, cinta tanah air, menghargai prestasi dan lainnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar