Header Ads

Suami Inneke Suap Kalapas Sukamiskin dengan Mobil dan Uang

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dari narapidana lapas tersebut agar memberikan fasilitas luar biasa.

Barang bukti yang disita KPK dari tersangka
“Kalapas Sukamiskin WH (Wahid Husen) diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Selain Wahid, KPK juga mentapkan narapidana kasus suap proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Suami Inneke Koesherawati itu menyuap Wahid agar dapat keluar-masuk tahanan secara gampang. Selain itu, ia juga mendapat fasilitas sel atau kamar yang mewah.

Jual beli kamar tersebut diperantarai oleh Hendry Saputra, staf Kalapas Sukamiskin dan narapidana pendamping Fahmi, yaitu Andri Rahmat. Kedua orang tersebut pun juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh KPK dalam OTT ini, yaitu uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Adapun barang butki lainnya berupa mobil Mistubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitshubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam yang diduga milik Wahid.

“Kemudian catatan-catatan penerimaan uang, dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil,” tandasnya.

Sumber   : poskota 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.