Telat 15 Menit, PSI Banyuwangi Gagal Daftarkan Bacaleg
LINTAS PUBLIK, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banyuwangi tidak bisa mendaftarkan bacalegnya di KPU Banyuwangi. Ini lantaran perwakilan partai telat 15 menit tiba di kantor KPU Banyuwangi.
Pendaftaran di kantor KPU Banyuwangi ditutup pada pukul 00.00 WIB. Padahal anggota DPD PSI datang membawa setumpuk berkas pendaftaran bacalegnya.
Meski terlambat, ketiga perwakilan DPD PSI itu kemudian diterima oleh tiga komisioner KPU Banyuwangi. Mereka kemudian diberi penjelasan terkait penolakan pendaftaran tersebut.
"Anda tahu ini jam berapa? Mohon maaf, kami tidak bisa menerima berkas partai Anda," ujar komisioner KPU Banyuwangi, Suherman, Rabu (18/7/2018).
Menurut Suherman, sesuai dengan aturan, batas pendaftaran bacaleg terakhir pada pukul 00.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Jika kedatangan partai melebihi waktu yang sudah ditentukan, partai politik tidak diperkenankan mendaftarkan bacaleg.
"Sesuai dengan peraturan KPU pusat, kami tidak diperbolehkan menerima partai yang mendaftarkan bacalegnya melebihi jam itu. Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang telat mendaftar. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah ditetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018," tegasnya.
Dengan penjelasan KPU Banyuwangi tersebut, DPD PSI Banyuwangi langsung meninggalkan kantor KPU setempat. Terkait dengan keterlambatan tersebut, DPD PSI Banyuwangi beralasan masih melengkapi berkas dan kesulitan menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Kita tadi telat gara-gara Silon yang lemot (lambat). Kami sudah berusaha maksimal, tapi ndak nutut," ujar Imam, Sekretaris DPD PSI Banyuwangi.
Terkait dengan penolakan pendaftaran bacaleg lantaran telat itu, kata Imam, pihaknya akan melaporkan kepada DPP PSI pusat di Jakarta. "Kita koordinasi dulu dengan DPP," tambahnya.
Hingga akhir pendaftaran bacaleg dari 16 partai politik di Banyuwangi, hanya 14 partai yang datang dan menyerahkan berkas. Dua partai lain, yakni PSI dan PKPI, tidak mendaftarkan bacalegnya.
Sumber : detik
Pendaftaran di kantor KPU Banyuwangi ditutup pada pukul 00.00 WIB. Padahal anggota DPD PSI datang membawa setumpuk berkas pendaftaran bacalegnya.
ilustrasi |
"Anda tahu ini jam berapa? Mohon maaf, kami tidak bisa menerima berkas partai Anda," ujar komisioner KPU Banyuwangi, Suherman, Rabu (18/7/2018).
Menurut Suherman, sesuai dengan aturan, batas pendaftaran bacaleg terakhir pada pukul 00.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Jika kedatangan partai melebihi waktu yang sudah ditentukan, partai politik tidak diperkenankan mendaftarkan bacaleg.
"Sesuai dengan peraturan KPU pusat, kami tidak diperbolehkan menerima partai yang mendaftarkan bacalegnya melebihi jam itu. Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang telat mendaftar. Sampai sekarang kita sudah mensosialisasikan dan sudah ditetapkan dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018," tegasnya.
Dengan penjelasan KPU Banyuwangi tersebut, DPD PSI Banyuwangi langsung meninggalkan kantor KPU setempat. Terkait dengan keterlambatan tersebut, DPD PSI Banyuwangi beralasan masih melengkapi berkas dan kesulitan menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
"Kita tadi telat gara-gara Silon yang lemot (lambat). Kami sudah berusaha maksimal, tapi ndak nutut," ujar Imam, Sekretaris DPD PSI Banyuwangi.
Terkait dengan penolakan pendaftaran bacaleg lantaran telat itu, kata Imam, pihaknya akan melaporkan kepada DPP PSI pusat di Jakarta. "Kita koordinasi dulu dengan DPP," tambahnya.
Hingga akhir pendaftaran bacaleg dari 16 partai politik di Banyuwangi, hanya 14 partai yang datang dan menyerahkan berkas. Dua partai lain, yakni PSI dan PKPI, tidak mendaftarkan bacalegnya.
Sumber : detik
Tidak ada komentar