Header Ads

Terkait Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Penyidik

LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (09/07/2018).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ketidakhadiran Nurdin, dikarenakan saat ini dia mengaku sedang dalam keadaan sakit. “Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan hari ini, karena alasan sakit,” ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Ini yang Didapat Korban KM. Sinar Bangun dari Menteri Sosial, 28 Orang Menunggu Putusan Menteri BUMN

Keluarga korban KM. Sinar Bangun berdoa di Pelabuhan Tigaras
Dok. lintaspublik.com
Tatan menjelaskan, ketidakhadiran Nurdin Siahaan disertai dengan surat keterangan sakit yang dikirimkannya kepada penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. “Tersangka hanya mengirimkan surat keterangan sakit,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Tatan, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan tersangka sembilan hari ke depan, sesuai dengan kesiapan Kadishub Samosir tersebut. “Tersangka menyatakan siap untuk diperiksa pada 18 Juli mendatang,” jelasnya.

Disinggung tentang penahanan tersangka Nurdin Siahaan, Tatan menyebut menunggu hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik. “Kalau soal penahanan tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/06/2018) lalu, Polda Sumut telah menahan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang. Selanjutnya dalam proses pengembangan penyidikan, Poldasu kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka.

Sumber  : tribrata 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.