4 Tersangka Suap Gatot Kembali Praperadilankan KPK, John Hugo Ditahan
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kalah di Pengadilan Negeri Medan,4 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan tersangka menerima suapa dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Keempatnya adalah Washington Pane, Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitrie. Mereka merupakan bagian dari 38 tersangka yang dituduh pernah menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2012-2014.
"Pokok permohonan praperadilan oleh keempat tersangka masih sama dengan gugatan di Medan. KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (21/8/2018).
Sementara itu, salah seorang tersangka kasus suap serupa yang diperiksa hari ini, yakni John Hugo Silalahi langsung ditahan selama 20 hari. Mantan Bupati Simalungun itu dijebloskan ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. John Hugo menjadi tahanan ke-15 dari 38 tersangka.
Kata Febri, seyogianya terdapat lima tersangka lainnya yang dipanggil menghadap penyidik hari ini. Mereka adalah DTM Abul Hasan Maturidi, Washington Pane, Rahmianna Delima Pulungan, Restu Kurniawan Sarumaha dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Namun kelimanya tidak hadir dengan alasan beragam yang dinyatakan tidak patut. Mulai dari ada urusan, ada acara keluarga dan juga tanpa keterangan. Kepada mereka dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Sumber : MB
Keempatnya adalah Washington Pane, Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitrie. Mereka merupakan bagian dari 38 tersangka yang dituduh pernah menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2012-2014.
"Pokok permohonan praperadilan oleh keempat tersangka masih sama dengan gugatan di Medan. KPK tentu akan menghadapi setiap upaya hukum yang dilakukan sesuai hukum acara dengan strategi yang tepat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (21/8/2018).
Sementara itu, salah seorang tersangka kasus suap serupa yang diperiksa hari ini, yakni John Hugo Silalahi langsung ditahan selama 20 hari. Mantan Bupati Simalungun itu dijebloskan ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. John Hugo menjadi tahanan ke-15 dari 38 tersangka.
Kata Febri, seyogianya terdapat lima tersangka lainnya yang dipanggil menghadap penyidik hari ini. Mereka adalah DTM Abul Hasan Maturidi, Washington Pane, Rahmianna Delima Pulungan, Restu Kurniawan Sarumaha dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Namun kelimanya tidak hadir dengan alasan beragam yang dinyatakan tidak patut. Mulai dari ada urusan, ada acara keluarga dan juga tanpa keterangan. Kepada mereka dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan ulang.
Sumber : MB
Tidak ada komentar