Header Ads

Bejat! Gadis di Bawah Umur Digilir Tujuh Pemuda

LINTAS PUBLIK - BANTEN,  Nasib memilukan dialami korban, warga Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Gadis dibawah umur ini, digilir tujuh pemuda yang diduga komunitas anak punk di sebuah rumah kontrakan di Desa Cemplung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ironisnya, sebelum digilir korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras yang dicampur pil penenang.

Tim Reskrim Polsek Jawilan berhasil meringkus empat dari tujuh tersangka di lokasi kontrakan tersebut pada Jumat (10/8/2018) malam. Dalam pemeriksaan, tiga diantaranya mengakui telah menyetubuhi korban yang tidak sadarkan diri, sedangkan satu tersangka hanya meremas-remas payudara dan menciumi korban.

ilustrasi
Proses penyidikan kasus perkosaan dan pancabulan ini oleh penyidik Polres Jawilan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Kasus perkosaan dan pencabulan, kita limpahkan ke Unit PPA Polres Serang karena ini menyakut perempuan dibawah umur. Untuk keterangan lebih jauh silahkan konfirmasi ke Unit PPA,” ungkap Kapolsek Jawilan, AKP Nono Hartono, Senin (13/8/2018).

Diperoleh keterangan, peristiwa perkosaan ini terjadi pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kontrakan TK. Diketahui antara korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dipaksa untuk meminum miras yang sudah dicampuri pil penenang.

Setelah korban tak sadarkan diri, ke tujuh tersangka secara bergiliran mencicipi tubuh korban yang tergolek lemah. Keesokan harinya setelah sadar, korban merasakan sakit pada kemaluannya. Setiba di rumah, korban kemudian mengadukan nasib yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Kepada orangtuanya, korban juga menunjukan lokasi tempat dirinya diperkosa. Berbekal dengan keterangan korban, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jawilan. Berbekal dari laporan itu, tim reskrim segera bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus empat tersangka di rumah kontrakan TK.

Akibat perbuatannya ini, ke empat tersangka dijerat pasal menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, sesuai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Sumber  : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.