Berkas Kapten Kapal KM Sinar Bangun dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Lengkap
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Usai olah perkara ke Tigaras, Simalungun, dua Minggu yang lalu, Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas perkara empat tersangka telah sesuai dengan kejadian tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam pada 18 Juni 2018 lalu.
Saat ditanya kelengkapan berkas untuk disidangkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian menyatakan dua berkas perkara tersangka tenggelamnya Kapal Motor KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba masih dalam proses P21 (berkas lengkap).
BACA JUGA Group Anak Siantar Tabur Bunga Bersama Keluarga Korban KM. Sinar Bangun, Ini Foto-fotonya
"Untuk perkara Poltak Soritua dan Golpa Frans Putra kita telah teliti berkas perkaranya dan sudah lengkap, tapi belum kita terbitkan P21 nya," ucap Sumanggar, Minggu (26/8/2018).
Dikatakan Sumanggar, meski berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Namun pihaknya masih menunggu proses dari bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).
"Karena itu kan proses berkasnya dari jaksa peneliti dulu, baru setelah itu ke Kasi Oharda nya dan selanjutnya ke Aspidum. Jadi hasil penelitian dari penuntut kita sudah terpenuhi syarat materil dan formilnya. Tinggal menunggu saja," ujar Sumanggar.
BACA JUGA 11 Gereja Pimpin Pemakaman Korban KM. Sinar Bangun, Ini Kata Ephorus GKPS tentang Danau Toba
BACA JUGA Pakar Hukum Minta Kadishub Sumut dan Simalungun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum
BACA JUGA Monumen KM. Sinar Bangun akan Dibangun 3 Bulan
Sedangkan untuk tersangka Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, berkas perkaranya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Sumut.
"Dua lagi kita kembalikan lagi ke penyidik Polda Sumut, berkas Karnilan Sitanggang dan Rihad Sitanggang. Kita minta dilengkapi lagi karena tidak sesuai petunjuk dari tim penuntut umum," tutup Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, untuk berkas tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan saat ini pihaknya baru menerima SPDP nya saja.
"Belum ada kita terima berkas perkaranya. Masih SPDP dari Poldasu itu saja," jelas Sumanggar.
KM Sinar Bangun tenggelam saat berlayar dari Simanindo menuju Tigaras, Simalungun, pada Senin 18 Juni 2018 lalu. Dari data Basarnas diketahui ada 164 orang yang hilang dalam peristiwa itu. Dari jumlah itu, hanya 24 penumpang yang telah ditemukan, dimana tiga diantaranya ditemukan tak bernyawa.
Sumber : tribun
Saat ditanya kelengkapan berkas untuk disidangkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian menyatakan dua berkas perkara tersangka tenggelamnya Kapal Motor KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba masih dalam proses P21 (berkas lengkap).
BACA JUGA Group Anak Siantar Tabur Bunga Bersama Keluarga Korban KM. Sinar Bangun, Ini Foto-fotonya
Keluarga besar Group Anak Siantar (GAS) tabur bunga dan penyalaan lilin di Pantai Tigaras. Minggu (24/6/2018) pagi sekitar pukul 09:00 WIB. |
Kedua berkas perkara itu milik tersangka Poltak Soritua Sagala selaku Nakhoda KM Sinar Bangun dan Golpa Frans Putra selaku Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir.
"Untuk perkara Poltak Soritua dan Golpa Frans Putra kita telah teliti berkas perkaranya dan sudah lengkap, tapi belum kita terbitkan P21 nya," ucap Sumanggar, Minggu (26/8/2018).
Dikatakan Sumanggar, meski berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Namun pihaknya masih menunggu proses dari bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).
"Karena itu kan proses berkasnya dari jaksa peneliti dulu, baru setelah itu ke Kasi Oharda nya dan selanjutnya ke Aspidum. Jadi hasil penelitian dari penuntut kita sudah terpenuhi syarat materil dan formilnya. Tinggal menunggu saja," ujar Sumanggar.
BACA JUGA 11 Gereja Pimpin Pemakaman Korban KM. Sinar Bangun, Ini Kata Ephorus GKPS tentang Danau Toba
BACA JUGA Pakar Hukum Minta Kadishub Sumut dan Simalungun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum
BACA JUGA Monumen KM. Sinar Bangun akan Dibangun 3 Bulan
Sedangkan untuk tersangka Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, berkas perkaranya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Sumut.
"Dua lagi kita kembalikan lagi ke penyidik Polda Sumut, berkas Karnilan Sitanggang dan Rihad Sitanggang. Kita minta dilengkapi lagi karena tidak sesuai petunjuk dari tim penuntut umum," tutup Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, untuk berkas tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan saat ini pihaknya baru menerima SPDP nya saja.
"Belum ada kita terima berkas perkaranya. Masih SPDP dari Poldasu itu saja," jelas Sumanggar.
KM Sinar Bangun tenggelam saat berlayar dari Simanindo menuju Tigaras, Simalungun, pada Senin 18 Juni 2018 lalu. Dari data Basarnas diketahui ada 164 orang yang hilang dalam peristiwa itu. Dari jumlah itu, hanya 24 penumpang yang telah ditemukan, dimana tiga diantaranya ditemukan tak bernyawa.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar