Header Ads

Dugaan Korupsi Kominfo Program Smart City Senilai Rp 3 Miliar, Kejari Siantar Akan Panggil Ahli

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kejaksaan Negeri Kota Siantar telah memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Posma Sitorus tentang dugaan korupsi pengadaan program Smart City senilai Rp 3 miliar.

Atas dugaan korupsi itu, Posma Sitorus bersama beberapa anggotanya ikut diperiksa.

"Kadis Kominfo dan anggotanya sudah dimintai keterangan. Baru sekali kita periksa,"ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Herianto Siagian, Selasa (28/8/2018).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar, Herianto Siagian, Selasa (28/8/2018). 
Herianto memaparkan dalam pengadaan program Smart City ada 10 item anggaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 3 miliar.

"Itu anggaran tahun 2016/2017. Ada 10 item anggaran, diantaranya pengadaan program Smart City dan pelatihan pegawai yang menangani program itu,"katanya seraya mengatakan Posma Sitorus menilai seluruh anggaran pengadaan program dilakukan dengan baik.

Herianto menjelaskan kecurigaan terhadap dugaan korupsi yakni tidak adanya pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) selama pengerjaan proyek tersebut.

"Dinas Kominfo tidak minta pendampingan TP4D untuk mengerjakan itu. Harusnya ada pendampingan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pembayaran hasil kerja,"ungkap Herianto.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan ahli dari Medan dan Jakarta untuk memeriksa anggaran pengadaan program Smart City tersebut.

"Kita mengundang ahli untuk buat petunjuk. Setelah itu kita buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) resminya. Masih kita selidiki yang mana anggaran yang tidak sesuai dalam pengadaan program itu,"pungkasnya.

Sumber  : tribun 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.