Header Ads

Kapolsek Selingkuhi Istri Anak Buah Akhirnya Dipecat

LINTAS PUBLIK - LAMPUNG,  Akhirnya mantan Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah AKP. ES yang dilaporkan selingkuhi istri anak buah divonis pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) dalam sidang kode etik.

Kabidpropam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna menjelaskan bahwa AKP ES terbukti bersalah selingkuh dengan istri anak buahnya VK pegawai Diskucapil istri dari Bripka FM.

Kabidpropam Kombes Hendra Supriyatna
Sebelumnya, Bripka FM melalui adiknya, Dian Fuady ,30, datang ke Polda Lampung melaporkan dugaan perselingkuhan antara VK dengan AKP. ES, di rumah dinas di Perum Bunga Tanjung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ke Propam Polda Lampung, pada Selasa (6/3) sore.

Mengenai kronologi perselingkuhan, menurut Dian Fuady, awalnya FM menghubungi istrinya melalui via telepon dan suaranya terdengar menggema.

“Kakak saya mengira kalau istrinya berada di masjid. Tidak lama, beberapa saat kemudian kakak saya menelepon atasannya yakni, ES, ingin melaporkan tentang pemeriksaan kasus, tetapi suara ES juga terdengar menggema serupa dengan suara istrinya yang sebelumnya dihubungi,”kata Dian Fuady.

Penasaran, lanjut Dian Fuady, kakaknya secara diam-diam mendatangi kediaman ES dan menunggu di depan rumahnya, sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Kecurigaan kakak saya terbukti, dia melihat istrinya VK keluar dari kediaman ES. Untuk pembuktian, kakaknya memvideokan peristiwa itu menggunakan HP miliknya, tetapi tiba-tiba saja ES keluar memukul wajah kakak saya dan merampas HP tersebut lalu membantingnya,”terang Dian.

“Oleh sebab itu, saya mewakili kakak saya meminta, agar oknum kapolsek dikenai sanksi berat atau PTDH, begitu pula dengan istrinya, dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai disdukcapil,”imbuhnya

Sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.