KPK Akan Selidiki Kasus Mahar Politik Rp 500 Miliar, Jika…
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Heboh mahar politik Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN terus jadi perbincangan. Selain sudah dilaporkan ke Bawaslu, masalah ini juga bakal diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, memang pihaknya tidak bisa begitu saja mengusut kasus ini.
“Soalnya apakan benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah,” katanya di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).
BACA JUGA Cabup Simalungun Mengaku Dimintai Mahar Rp 500 Juta Per Kursi
BACA JUGA Sandiaga Elus Dada Ditanya soal Mahar Rp 500 M
Pasalnya kata Agus, Sandi sudah membantah memberikan mahar politik kepada PAN dan PKS seperti yang disebutkan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Meski demikian jika dapak penyelidikan ada bukti, Agus memastikan pihaknya tak akan ragu menjerat siapapun yang terbukti melakukan praktik suap.
“Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani,” tegasnya.
Agus juga menyatakan dirinya tak bisa memastikan apakah uang yang diduga dijadikan mahar politik itu berasal dari uang suap yang dilakukan PT DGI atau NKE. Sandi sendiri sempat menjabat sebagai Komisioner di perusahaan yang kini berstatus tersangka di KPK.
Diketahui, ada 2 pelaporan terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Sumber : poskota
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, memang pihaknya tidak bisa begitu saja mengusut kasus ini.
“Soalnya apakan benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah,” katanya di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).
BACA JUGA Cabup Simalungun Mengaku Dimintai Mahar Rp 500 Juta Per Kursi
BACA JUGA Sandiaga Elus Dada Ditanya soal Mahar Rp 500 M
Ketua KPK Agus Rahardjo |
Meski demikian jika dapak penyelidikan ada bukti, Agus memastikan pihaknya tak akan ragu menjerat siapapun yang terbukti melakukan praktik suap.
“Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani,” tegasnya.
Agus juga menyatakan dirinya tak bisa memastikan apakah uang yang diduga dijadikan mahar politik itu berasal dari uang suap yang dilakukan PT DGI atau NKE. Sandi sendiri sempat menjabat sebagai Komisioner di perusahaan yang kini berstatus tersangka di KPK.
Diketahui, ada 2 pelaporan terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar