Panitia Angket DPRD Menyimpulkan Walikota Siantar Diberhentikan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar telah menjadwalkan sidang paripurna terkait hasil Panitia Angket tentang dugaan penistaan etnis Simalungun. Penjadwalan ini telah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin ketua DPRD, Marulitua Hutapea, SE yang mana paripurna tersebut dilaksanakan mulai tanggal 12-20 Agustus 2018.
"Kita akan paripurna selama 7 hari. Nanti diawal akan dibacakan apa hasil kesimpulan dari Panitia Angket. Kemudian akan kita bahas, bisa secara paripurna internal atau juga terbuka. Itu tergantung hasil keputusan bersama di rapat paripurna" ujarnya kepada wartawan usai rapat Banmus, Jumat (10/8/2018).
BACA JUGA Ini Sikap Pemko Siantar Unras Suku Simalungun, Siap Berdialog dan Membangun Tugu Raja Siantar
Sementara di tanggal 20 Agustus 2018 ini, sambung Marulitua Hutapea, hasil pembahasan paripurna Panitia Angket DPRD juga akan dibacakan sebelum kemudian di kirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti ada pendapat akhir fraksi DPRD, permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD. Hasil dari semua itu akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Sementara berdasarkan kesimpulan Panitia Angket DPRD memutuskan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM untuk dimakzulkan /diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Pematangsiantar, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah maka Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan kesimpulan kepada rapat paripurna Dewan terhormat.
Dalam dokumen yang diperoleh dari anggota DPRD yang namanya enggan dipublikasikan, Panitia Angket telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Pematangsiantar pada tanggal 6 Juli 2018 dengan hasil :
1. Walikota Pematangsiantar tidak mengetahui gambar rumah adat Simalungun dan pakaian adat Simalungun yang sebenarnya, tetapi tetap mencetak berupa brosur dan simbol-simbol Simalungun untuk dipublikasikan pada acara Peringatan Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke 147 tahun 2018, padahal sebelum dipublikasikan dan finalisasi brosur tersebut etnis Simalungun dalam hal ini Partuha Maujana Simalungun telah menyurati Walikota Pematangsiantar namun semua itu diabaikan dan mencetak sesuai dengan kehendak Pemerintah Kota Pematangsiantar.
2. Walaupun sudah disertai oleh etnis Simalungun atas kesalahan simbol yang telah dipublikasikan tetapi Walikota Pematangsiantar tetap mengabaikan dan melakukan sesuai keinginan sendiri.
3.Walikota Pematangsiantar mengakui kesalahan atas penggunaan simbol-simbol Simalungun yang salah pada perayaan Hari Jadi Kota Pematangsiantar yang ke 147 Tahun 2018.
4. Atas kesalahan tersebut, Walikota Pematangsiantar akan melakukan tindakan yang keras terhadap OPD/Kepala Dinas Pariwisata yaitu Ibu Fatimah Siregar.
Sebelum itu, Panitia Angket juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar yaitu Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Panitia Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke 147 Tahun, Camat Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada tanggal 30 Juni 2018 dengan kesimpulan yaitu :
1. Brosur yang dicetak kepala dinas Pariwisata tidak sesuai dengan gambar Rumah Adat Simalungun yang sebenarnya.
2.Panitia Hari Jadi dan Kepala dinas Pariwisata tidak tahu tentang Rumah Adat yang benar.
3.Sekretaris daerah tidak tanggap dan tidak berupaya dalam mengatasi hal-hal yang didemo etnis Simalungun.
4.Dalam pencetakan brosur, kepala dinas Pariwisata tidak pernah berkoordinasi dan menanggapi surat dari etnis Simalungun dalam hal ini Partha Maulana Simalungun.
5.Menurut keterangan Panitia Hari Jadi Kota Pematangsiantar dalam hal ini event organizer (EO), tidak mengerti Rumah Adat dan Pakaian Adat etnis Simalungun yang benar dan tidak pernah membuat brosur Kota Pusaka dan gambar tersebut sudah direvisi sebanyak 2 kali.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Kita akan paripurna selama 7 hari. Nanti diawal akan dibacakan apa hasil kesimpulan dari Panitia Angket. Kemudian akan kita bahas, bisa secara paripurna internal atau juga terbuka. Itu tergantung hasil keputusan bersama di rapat paripurna" ujarnya kepada wartawan usai rapat Banmus, Jumat (10/8/2018).
BACA JUGA Ini Sikap Pemko Siantar Unras Suku Simalungun, Siap Berdialog dan Membangun Tugu Raja Siantar
Sementara di tanggal 20 Agustus 2018 ini, sambung Marulitua Hutapea, hasil pembahasan paripurna Panitia Angket DPRD juga akan dibacakan sebelum kemudian di kirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti ada pendapat akhir fraksi DPRD, permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD. Hasil dari semua itu akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Sementara berdasarkan kesimpulan Panitia Angket DPRD memutuskan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, SE MM untuk dimakzulkan /diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Pematangsiantar, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah maka Panitia Angket DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan kesimpulan kepada rapat paripurna Dewan terhormat.
Dalam dokumen yang diperoleh dari anggota DPRD yang namanya enggan dipublikasikan, Panitia Angket telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota Pematangsiantar pada tanggal 6 Juli 2018 dengan hasil :
1. Walikota Pematangsiantar tidak mengetahui gambar rumah adat Simalungun dan pakaian adat Simalungun yang sebenarnya, tetapi tetap mencetak berupa brosur dan simbol-simbol Simalungun untuk dipublikasikan pada acara Peringatan Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke 147 tahun 2018, padahal sebelum dipublikasikan dan finalisasi brosur tersebut etnis Simalungun dalam hal ini Partuha Maujana Simalungun telah menyurati Walikota Pematangsiantar namun semua itu diabaikan dan mencetak sesuai dengan kehendak Pemerintah Kota Pematangsiantar.
2. Walaupun sudah disertai oleh etnis Simalungun atas kesalahan simbol yang telah dipublikasikan tetapi Walikota Pematangsiantar tetap mengabaikan dan melakukan sesuai keinginan sendiri.
3.Walikota Pematangsiantar mengakui kesalahan atas penggunaan simbol-simbol Simalungun yang salah pada perayaan Hari Jadi Kota Pematangsiantar yang ke 147 Tahun 2018.
4. Atas kesalahan tersebut, Walikota Pematangsiantar akan melakukan tindakan yang keras terhadap OPD/Kepala Dinas Pariwisata yaitu Ibu Fatimah Siregar.
Sebelum itu, Panitia Angket juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar yaitu Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Panitia Hari Jadi Kota Pematangsiantar ke 147 Tahun, Camat Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada tanggal 30 Juni 2018 dengan kesimpulan yaitu :
1. Brosur yang dicetak kepala dinas Pariwisata tidak sesuai dengan gambar Rumah Adat Simalungun yang sebenarnya.
2.Panitia Hari Jadi dan Kepala dinas Pariwisata tidak tahu tentang Rumah Adat yang benar.
3.Sekretaris daerah tidak tanggap dan tidak berupaya dalam mengatasi hal-hal yang didemo etnis Simalungun.
4.Dalam pencetakan brosur, kepala dinas Pariwisata tidak pernah berkoordinasi dan menanggapi surat dari etnis Simalungun dalam hal ini Partha Maulana Simalungun.
5.Menurut keterangan Panitia Hari Jadi Kota Pematangsiantar dalam hal ini event organizer (EO), tidak mengerti Rumah Adat dan Pakaian Adat etnis Simalungun yang benar dan tidak pernah membuat brosur Kota Pusaka dan gambar tersebut sudah direvisi sebanyak 2 kali.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar