Pesta Ganja di Lapo Tuak, 4 Orang Warga Sei Kanan Masuk Sel
LINTAS PUBLIK-RANTAUPRAPAT, 4 orang pria warga Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labusel, terpaksa merayakan peringatan hari kemerdekaan ke 73 RI di dalam Sel tahanan Polsek setempat, setelah tertangkap tangan sedang asyik berpesta narkoba jenis ganja di sebuah kedai tuak Dusun Tapus Sibatang Kayu, Desa Parimburan, Kamis (16/8/) sekitar pukul 22.00 Wib.
Informasi yang dihimpun lintaspublik.com, 4 orang yang diamankan itu antara lain pemilik warung tuak Saipul Amri Siregar (26), Makna Muri Hadamean Siregar (26) dan Ahmad Fahrul Roji Harahap (27 ). Ketiganya warga Dusun Tapus Sibatang Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sei Kanan.
BACA JUGA LP Rantauprapat, 529 Napi Dapat Remisi HUT Ke 73 RI
Satu tersangka lainnya, Yusuf Harahap (38) warga Dusun Purba Tua Desa Parimburan, Kecamatan Sei Kanan.
Penangkapan terhadap ke 4 orang ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kanan setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi dan pesta narkoba di warung tuak milik Saipul alias Ipul.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta pengintaian ke tempat di maksud.
Disana terlihat ada beberapa orang yang dicurigai sedang pesta narkoba jenis ganja. Tidak ingin kehilangan kesempatan menyergap targetnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 4 orang pria.
"Setelah digeledah, dari ke empat pria itu ditemukan 18 bungkus kecil paket diduga berisi daun ganja siap jual, 2 batang rokok bintang mas dan 1 batang rokok yg telah bercampur daun ganja" ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Sabtu (18/8/2018)
Menurut Viktor, Ke 4 orang pria serta barang bukti daun ganja tersebut langsung dibawa ke polsek Sei Kanan guna prosea hukum selanjutnya.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Informasi yang dihimpun lintaspublik.com, 4 orang yang diamankan itu antara lain pemilik warung tuak Saipul Amri Siregar (26), Makna Muri Hadamean Siregar (26) dan Ahmad Fahrul Roji Harahap (27 ). Ketiganya warga Dusun Tapus Sibatang Kayu Desa Parimburan, Kecamatan Sei Kanan.
BACA JUGA LP Rantauprapat, 529 Napi Dapat Remisi HUT Ke 73 RI
Tersangka dan Barang Bukti
|
Penangkapan terhadap ke 4 orang ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kanan setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi dan pesta narkoba di warung tuak milik Saipul alias Ipul.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta pengintaian ke tempat di maksud.
Disana terlihat ada beberapa orang yang dicurigai sedang pesta narkoba jenis ganja. Tidak ingin kehilangan kesempatan menyergap targetnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 4 orang pria.
"Setelah digeledah, dari ke empat pria itu ditemukan 18 bungkus kecil paket diduga berisi daun ganja siap jual, 2 batang rokok bintang mas dan 1 batang rokok yg telah bercampur daun ganja" ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Sabtu (18/8/2018)
Menurut Viktor, Ke 4 orang pria serta barang bukti daun ganja tersebut langsung dibawa ke polsek Sei Kanan guna prosea hukum selanjutnya.
Penulis : tanjung
Editor : tagor
Tidak ada komentar