Polda OTT Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas, Barang Bukti Rp 1,8 M, Petani Turut Diboyong
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Selain itu, tiga orang anggotanya bernama Muhammad Hamzah Hasibuan sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Horikultural, Joni Prantanto Simanjuntak dari Dinas Pertanian Kasi Produksi, dan staf Aulia Rahman, turut diamankan Subdit III Tipikor Polda Sumut.
Tak hanya itu, petugas melakukan pengembangan meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap, dan Datuk Sutan.
Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pertanian Palas, yang terjaring OTT bersama koleganya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani serta kegiatan fasilitas penerapan budaya ladi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku rekening berisi uang sebesar Rp 800 juta. Jika ditotal mencapai Rp 1,8 miliar.
Terungkapnya kasus OTT sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima di rekening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui Joni Prantanto Simanjuntak selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, bahwa yang melakukan pembelian bibit dan pupuk dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengenai OTT Kadis Pertanian Padang Lawas belum bisa memberikan keterangan.
Namun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini para tersangka yang terjaring OTT masih dalam perjalanan dari Palas menuju Polda Sumut yang akan tiba besok, Jumat (10/8/2018) sekitar Pukul 07.00 WIB.
Sumber : tribun
Selain itu, tiga orang anggotanya bernama Muhammad Hamzah Hasibuan sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Horikultural, Joni Prantanto Simanjuntak dari Dinas Pertanian Kasi Produksi, dan staf Aulia Rahman, turut diamankan Subdit III Tipikor Polda Sumut.
Sejumlah uang diamankan Tipikor Polda Sumut terkait OTT Kepala Dinas Pertanian Palas, AN. Petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku rekening berisi uang sebesar Rp 800 juta. |
Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pertanian Palas, yang terjaring OTT bersama koleganya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani serta kegiatan fasilitas penerapan budaya ladi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku rekening berisi uang sebesar Rp 800 juta. Jika ditotal mencapai Rp 1,8 miliar.
Terungkapnya kasus OTT sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima di rekening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui Joni Prantanto Simanjuntak selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, bahwa yang melakukan pembelian bibit dan pupuk dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengenai OTT Kadis Pertanian Padang Lawas belum bisa memberikan keterangan.
Namun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini para tersangka yang terjaring OTT masih dalam perjalanan dari Palas menuju Polda Sumut yang akan tiba besok, Jumat (10/8/2018) sekitar Pukul 07.00 WIB.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar