Polres Simalungun Tangkap Jaringan Pengedar Sabu
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap 5 pria jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di tiga tempat berbeda, Minggu (26/8/2018).
Tersangka masing-masing bernama inisial RA, laki-laki, 17 tahun, elajar, inisial WN, laki-laki, 24 tahun, tukang bangunan, inisial RH, laki-laki, 20 tahun, buruh pabrik dan inisial S, laki-laki, 48 tahun, wiraswasta dan inisial SU, laki-laki, 39 tahun, wiraswasta.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa 2 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan lakban warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sp motor xeon, 1 buah mancis, 1 buah lakban putih, 1 bungkus kotak rokok sempurna berisi 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia milik Wahyu.
Ada juga 2 buah plastik klip sedang berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 buah mancis, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 unit HP Nokia milik Mangun, 1 buah jarum, 1 buah bong, 1 kaca pirex, 1 sendok dari pipet, 3 buah Mancis, 2 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok, 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, SH, MH membenarkan penangkapan kelima tersangka yaitu pada hari Minggu (26/8/2018) sekira pukul 13.00 Wib.
Petugas menerima laporan dari informan sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
Pada saat penyelidikan petugas melihat 1 orang pria yang sudah dikantongi ciri-cirinya sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan tanpa menunggu lama petugas langsung menyergap dan berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan sejumlah barang bukti. Saat petugas mengintoregasinya, ianya mengaku bernama R dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari W.
Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi yang diberitahu oleh tersangka R dan setibanya dilokasi petugas langsung mengepung salah satu rumah dan dari dalam rumah berhasil diamankan 2 orang pria masing-masing bernama W dan RAF.
Setelah keduanya diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya serta penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti. Kemudian kepada kedua tersangka disemukakan 1 orang tersangka R yang sudah diamankan terlebih dahulu dan keduanya menerangkan kenal dengan tersangka tersebut dan mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari R diperolehnya dari W. Petugas pun menginterogasi kedua tersangka darimana mendapat narkotika jenis sabu tersebut dan menurut keterangan dari W bahwa sabu tersebut dibelinya dari M.
Petugas tidak menunggu-nunggu lagi dan langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap M, dan pengembangan dan pengejaran pun membuahkan hasil yang mana petugas mengetahui keberadaan M sedang berada didalam rumahnya dan M bersama seorang temannya SU digerebek dirumahnya dan menemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika. M mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Inisial AL. Tanpa kenal lelah petugas juga langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL namun tidak membuahkan hasil.
Sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap AL guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar sampai ke akar-akarnya khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. Tambah Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP. Juriadi
Penulis : franki
Editor : tagor
Tersangka masing-masing bernama inisial RA, laki-laki, 17 tahun, elajar, inisial WN, laki-laki, 24 tahun, tukang bangunan, inisial RH, laki-laki, 20 tahun, buruh pabrik dan inisial S, laki-laki, 48 tahun, wiraswasta dan inisial SU, laki-laki, 39 tahun, wiraswasta.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa 2 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan lakban warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit sp motor xeon, 1 buah mancis, 1 buah lakban putih, 1 bungkus kotak rokok sempurna berisi 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia milik Wahyu.
Para tersangka pengedar sabu. |
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, SH, MH membenarkan penangkapan kelima tersangka yaitu pada hari Minggu (26/8/2018) sekira pukul 13.00 Wib.
Petugas menerima laporan dari informan sekira pukul 14.00 Wib. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
Pada saat penyelidikan petugas melihat 1 orang pria yang sudah dikantongi ciri-cirinya sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan tanpa menunggu lama petugas langsung menyergap dan berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan sejumlah barang bukti. Saat petugas mengintoregasinya, ianya mengaku bernama R dan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari W.
Barang bukti sabu, Hendphone, mancis dompet dan lainnya |
Setelah keduanya diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya serta penggeledahan rumah hingga ditemukan barang bukti. Kemudian kepada kedua tersangka disemukakan 1 orang tersangka R yang sudah diamankan terlebih dahulu dan keduanya menerangkan kenal dengan tersangka tersebut dan mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari R diperolehnya dari W. Petugas pun menginterogasi kedua tersangka darimana mendapat narkotika jenis sabu tersebut dan menurut keterangan dari W bahwa sabu tersebut dibelinya dari M.
Petugas tidak menunggu-nunggu lagi dan langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap M, dan pengembangan dan pengejaran pun membuahkan hasil yang mana petugas mengetahui keberadaan M sedang berada didalam rumahnya dan M bersama seorang temannya SU digerebek dirumahnya dan menemukan barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika. M mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Inisial AL. Tanpa kenal lelah petugas juga langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AL namun tidak membuahkan hasil.
Sampai saat ini tetap dilakukan pencarian terhadap AL guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar sampai ke akar-akarnya khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. Tambah Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP. Juriadi
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar